LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
PN Jakarta Utara
Sumber :
  • Istimewa

Kearifan Majelis Hakim PN Jakarta Utara Diacungi Jempol, Terdakwa Subandi Gunadi Ingin Nama Baiknya Dipulihkan

Jakarta - Terdakwa perkara tindak pidana kasus penipuan Subandi Gunadi mendapat keadilan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), seusai

Kamis, 27 Oktober 2022 - 00:09 WIB

Jakarta - Terdakwa perkara tindak pidana kasus penipuan Subandi Gunadi mendapat keadilan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), seusai dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim Ketua Rogi Pardede menyatakan putusan lepas (onslaq) terhadap terdakwa Subandi Gunadi, yang dianggap berita acara pemeriksaan (BAP) dan dakwaan JPU terbantahkan.

Kuasa hukum Subandi Gunadi, Joko Cahyono menilai putusan majelis hakim sangat bijak setelah melihat alat bukti yang diajukan, seperti keterangan saksi dari korban dan terdakwa, serta surat dan petunjuk diperkuat pendapat ahli di persidangan.

“Semuanya menunjuk pada hubungan hukum keperdataan, tidak ada unsur pidana,” kata Joko dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Dia menjelaskan sejak proses lidik dan sidik di Polda Metro Jaya hingga tahapan penuntutan kejaksaan sebenarnya telah tampak kerangka perkara dan ranah hukumnya dengan jelas yakni lingkup keperdataan. 

Baca Juga :

Namun, dia mengatakan hal itu tampak dikriminilisasi, sehingga proses persidangan terkesan dipaksakan.

Persidangan pidana pun digelar di PN Jakut, yang mana proses keadilan bagi terdakwa Subandi Gunadi.

“Kami perlu pertimbangkan untuk upaya hukum kasasi. Namun, sejauh ini kami menganggap putusan hakim sudah arif dan menurut kami data ini vrijspraak. Nanti kami uraikan,” jelasnya.

Selain itu, Joko berharap nama baik kliennya beserta keluarga dipulihkan. Selama ini, tutur Joko, kliennya dianggap sebagai penipu, padahal dalam fakta persidangan bukan seperti itu, murni masalah utang piutang yang dikriminalisasi menjadi pidana.

“Beliau dan keluarganya jelas tertekan karena masalah hukum ini. Klien kami dicap sebagai penipu, padahal bukan seperti itu kejadian yang sebenarnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, JPU Hadi Karsono menuntut terdakwa Subandi Gunadi 3 tahun penjara. Kasus ini berawal dari pertemuan Subandi Gunadi dengan saksi korban Fransisca. 

Terdakwa saat itu memiliki bisnis properti di antaranya jual beli tanah-rumah termasuk membeli tanah. Namun, terdakwa Subandi mengaku kekurangan modal sehingga mengajak saksi Fransisca untuk meminjamkan uang Rp 200.000.000, dengan keuntungan 3-5 persen dari modal.

“Sangat terbalik, kami punya rekaman juga di persidangan, keuntungan 3 persen per 20 hari itu adalah syarat untuk mendapatkan pinjaman. Jadi, tidak benar,” lanjutnya.

Joko menegaskan, dari awal ini perkara itu bukan pidana yang didasari dua alat bukti permulaan, di antaranya cek untuk beli berlian. Padahal, pembelian berlian sudah diakomodir pada saat BAP di Polda Metro Jaya.

Saksinya, kata Joko melanjutkan, juga hadir dan menandatangani BAP serta menyatakan itu bukan ada hubungannya dengan kerja sama dan utang piutang, murni beli berlian. Namun, diajukan sebagai bukti.

“Bagaimana mungkin, pelapor sudah menyatakan ini kerja sama dan menerima keuntungan dua tahun, terus tiba-tiba menagihkan Rp 5,9 miliar. Padahal kalkulasi hitungan kami sebagaimana di BAP Rp 2,8 miliar. Darimana itu 5,9 Rp miliar di penyidikan polisi?”

Bukti transfer sejak 2016-Desember 2018 dari Fransisca kepada Subandi Gunadi melalui rekening Harjanti (isteri Subandi). Transfer tersebut menurut keterangan Fransisca adalah untuk kerja sama pembelian tanah di mana Subandi Gunadi membutuhkan dana 200 juta.

Selanjutnya oleh Fransisca dilakukan transfer secara bertahap dengan nilai besaran antara Rp 500 ribu, Rp 10 juta hingga yang paling besar adalah Rp 100 juta. 

Akan tetapi, dalam seluruh bukti printout rekening buku tabungan Harjanti, setiap kali Fransisca kirim uang keterangannya adalah utang Subandi Gunadi.

Atas transfer tersebut Subandi Gunadi menyatakan hubungannya adalah utang dengan bunga 3 persen setiap 20 hari sesuai pembicaraan dengan Fransisca sendiri.

Oleh karena itu, Subandi Gunadi telah melakukan mentransfer balik, yaitu Rp 1.784.495.000 secara bertahap pula.

Bukti transfer dari Subandi Gunadi tersebut menurut keterangan Harjanti adalah uang keuntungan. Menurut hukum, hal ini dikenal sebagai prestasi.

Keterangan ini menjadi fakta hukum ketika diperkuat keterangan saksi Budianto als Martim di persidangan yang menerangkan bahwa Fransica menjalankan uang dari saksi dan diberikan keuntungan.

Kesimpulan sementara adalah kerja sama yang telah berjalan selama dua tahun dan telah menerima keuntungan Rp 1.784.495.000,- dari modal Rp 2.832.500.000,-, atau utang berbunga selama dua tahun dan telah diangsur pokok dan bunganya Rp 1.784.495.000.

Timbul Perkara

Di persidangan Fransica menerangkan sambil menangis di depan majelis hakim bahwa dia sangat membutuhkan uang karena orang tuanya akan operasi. 

Lalu, ia meminta uang yang disetorkannya kepada Subandi Gunadi berikut bunga dan denda keterlambatan pembayaran bunganya. 

Namun, nilainya sangat tinggi yaitu sebesar Rp 5,9 miliar.

Hal yang membuat Subandi Gunadi menolak membayar adalah dikarenakan perhitungan tersebut tidak masuk logika. 

Itu tidak berdasar dan bahkan dia telah diberikan penyelesaian dengan jaminan Apartemen Dave di Depok, yang hingga saat ini masih dikuasai oleh Fransisca tetapi tidak diperhitungkan/ditaksasikan nilainya.(lpk/ppk)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Menko Zulhas Tegaskan Stok Bahan Pangan Hingga Akhir Tahun Aman

Menko Zulhas Tegaskan Stok Bahan Pangan Hingga Akhir Tahun Aman

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebut ketersediaan pangan saat ini dalam kondisi yang aman hingga Natal 2024 serta Tahun Baru 2025
Baznas Berkomitmen Entaskan Kemiskinan dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Baznas Berkomitmen Entaskan Kemiskinan dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjelaskan bahwa Baznas lokal adalah mitra strategis untuk bantu atasi kemiskinan & tingkatkan kesejahteraan masyarakat
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Inilah Dampak Kemenangan Trump Soal Data Makro AS yang Ternyata Dorong Harga Bitcoin

Inilah Dampak Kemenangan Trump Soal Data Makro AS yang Ternyata Dorong Harga Bitcoin

Harga bitcoin yang meningkat pesat dalam waktu belakangan mencapai Rp1,57 miliar atau 99 ribu dolar AS karena kemenangan Donald Trump sebagai Presiden As.
Pakar Politik Sebut Pilkada Jakarta 2024 Berjalan Sesuai Demokrasi

Pakar Politik Sebut Pilkada Jakarta 2024 Berjalan Sesuai Demokrasi

Perhelatan Pilkada Jakarta 2024 telah sukses digelar pada Rabu (27/11/2024) kemarin.
Pengamat Sebut Pilkada Jakarta 2024 Berpeluang Dua Putaran, Ini Alasannya

Pengamat Sebut Pilkada Jakarta 2024 Berpeluang Dua Putaran, Ini Alasannya

Pasangan Pramono Anung - Rano Karno unggul sementara dalam perhelatan Pilkada Jakarta 2024 dari dua persaingnya.
Trending
Andra Soni Taklukan Airin Rachmi Diany di Pilkada Serentak 2024, Pengamat: Dinasti Banten Runtuh

Andra Soni Taklukan Airin Rachmi Diany di Pilkada Serentak 2024, Pengamat: Dinasti Banten Runtuh

Hasil hitung cepat Pilkada Banten 2024 memenangkan pasangan Andra Soni - Dimyanti dari pesaingnya Airin Rachmi Diany - Ade Sumardi.
Demi Naikkan Angka Literasi, Anak-anak Papua dapat Program Metode Belajar Sambil Makan Bergizi Gratis

Demi Naikkan Angka Literasi, Anak-anak Papua dapat Program Metode Belajar Sambil Makan Bergizi Gratis

Ratusan anak Papua dididik dalam program Pendidikan nonformal di Papua selama 3 bulan. Ini bertujuan menaikkan angka literasi di 2 Pusat Belajar KBF Indonesia.
Jangan Kaget Tiba-tiba Rumah Digempur Rezeki dari Segala Arah, Syekh Ali Jaber Bilang Sebelum Adzan Subuh Lakukan Amalan Ini, Katanya...

Jangan Kaget Tiba-tiba Rumah Digempur Rezeki dari Segala Arah, Syekh Ali Jaber Bilang Sebelum Adzan Subuh Lakukan Amalan Ini, Katanya...

Syekh Ali Jaber mengungkapkan ada empat amalan yang bisa membuka pintu rezeki dan mendatangkannya dari segala arah, bahkan tanpa disangka-sangka. Katanya...
Meski Ngantuk Berat, Tetap Paksakan Baca Doa Sebelum Tidur ini, Ustaz Adi Hidayat Jamin Dampaknya…

Meski Ngantuk Berat, Tetap Paksakan Baca Doa Sebelum Tidur ini, Ustaz Adi Hidayat Jamin Dampaknya…

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan amalan sebelum tidur yang bermanfaat tak hanya di dunia tetapi juga di akhirat. Cukup baca satu ayat ini saja meski ngantuk.
Mulai Sekarang Shalat Subuh Baca 2 Surat ini, Amalan Terhindar Fitnah dan Dikepung Rezeki Bertubi-tubi Kata Mbah Moen

Mulai Sekarang Shalat Subuh Baca 2 Surat ini, Amalan Terhindar Fitnah dan Dikepung Rezeki Bertubi-tubi Kata Mbah Moen

Almarhum KH Maimun Zubair alias Mbah Moen pernah menyampaikan dua amalan surat pendek saat shalat Subuh agar mendatangkan rezeki dan terhindar dari fitnah.
Ternyata Amalan ini Kalahkan Pahala Shalat Tahajud dan Haji Mabrur, Meski Sederhana Tolong Rutinkan Kata Ustaz Abdul Somad

Ternyata Amalan ini Kalahkan Pahala Shalat Tahajud dan Haji Mabrur, Meski Sederhana Tolong Rutinkan Kata Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad (UAS) menyatakan pahala shalat Tahajud dan haji mabrur masih kurang dahsyat dan dikalahkan oleh satu amalan sederhana ini meski sangat berat.
Pemain Berlabel Bintang yang Awalnya Tolak Timnas Indonesia Kini Malah Memohon Ingin Gabung Skuad Garuda, Siapa Saja?

Pemain Berlabel Bintang yang Awalnya Tolak Timnas Indonesia Kini Malah Memohon Ingin Gabung Skuad Garuda, Siapa Saja?

Deretan pemain berlabel bintang yang awalnya menolak mentah-mentah tawaran membela Timnas Indonesia namun kini malah berbalik ingin bergabung, cek siapa saja.
Selengkapnya
Viral