Jakarta - Terdakwa perkara tindak pidana kasus penipuan Subandi Gunadi mendapat keadilan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), seusai dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim Ketua Rogi Pardede menyatakan putusan lepas (onslaq) terhadap terdakwa Subandi Gunadi, yang dianggap berita acara pemeriksaan (BAP) dan dakwaan JPU terbantahkan.
“Semuanya menunjuk pada hubungan hukum keperdataan, tidak ada unsur pidana,” kata Joko dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Dia menjelaskan sejak proses lidik dan sidik di Polda Metro Jaya hingga tahapan penuntutan kejaksaan sebenarnya telah tampak kerangka perkara dan ranah hukumnya dengan jelas yakni lingkup keperdataan.
Namun, dia mengatakan hal itu tampak dikriminilisasi, sehingga proses persidangan terkesan dipaksakan.
Persidangan pidana pun digelar di PN Jakut, yang mana proses keadilan bagi terdakwa Subandi Gunadi.
Load more