672 Napi Lapas Sampit Menerima Remisi Khusus Lebaran Idul Fitri
- tvOne
Ditambahkan oleh Agung bahwasannya RK ini dilaksanakan pada Hari-Hari Besar Keagamaan dan diberikan kepada para WBP sesuai dengan agama yang dianutnya.
Sedangkan SPPN adalah merupakan suatu upaya yang ditempuh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sebagai instrumen penilaian perubahan perilaku WBP yang dipakai sebagai data dukung utama dalam pemberian hak-hak WBP termasuk dalam penentuan pemberian remisi.
"SPPN menjadi salah satu ikon andalan Pemasyarakatan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, dengan SPPN proses penilaian pembinaan dilakukan secara terukur, objektif dan sistematis" pungkas Agung
Pemberian RK ini disambut suka cita oleh para WBP Lapas Sampit yang dikarenakan mereka mendapatkan pengurangan masa pidana pada Hari Raya Idul Fitri dimana merupakan salah satu hari besar bagi Umat Muslim.
"Terima kasih kami ucapkan kepada Lapas Sampit, Dirjen Pemasyarakatan dan Menteri Hukum Dan HAM atas pemberian remisi kali ini. Kami berjanji akan semakin giat mengikuti program pembinaan dan mematuhi tata tertib Lapas agar ditahun depan memperoleh remisi kembal," ucap salah seorang WBP penerima remisi.(dsi/chm)
Load more