Kotawaringin Timur, Kalteng - Tepat di Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M, sebanyak 672 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri.
"Pemberian remisi khusus ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. PAS-609.PK.05.05 Tahun 2022," ungkap Kasubsi Registrasi Lapas Sampit, Reza Febriansyah, Senin (2/5/2022).
Penyerahan SK Remisi Khusus Idul Fitri kali ini diberikan langsung oleh Kalapas secara simbolis, kepada perwakilan WBP di ruang serba guna Lapas Sampit yang diawali dengan pembacaan SK RK Idul Fitri.
Menurut Reza, jumlah penghuni lapas saat ini ada sebanyak 825 orang WBP, tapi yang memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk mendapatkan RK Idul Fitri, hanya sebanyak 672 orang WBP.
Hal ini dikarenakan terdapat 68 orang WBP Non Muslim, 16 orang WBP telah menjalani subsider, 40 orang WBP belum 6 bulan menjalani pidananya dan 29 orang WBP berstatus tahanan.
"Kami mengusulkan sebanyak 672 orang WBP dengan metode SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) dan alhamdulillah kesemuanya dinyatakan berhak mendapatkan RK Idul Fitri," kata Reza.
Adapun rincian WPB yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari, 33 orang WBP memperoleh RK dengan besaran 1 bulan 15 hari, 508 orang WBP memperoleh RK dengan besaran 1 bulan dan 131 orang WBP memperoleh RK dengan 15 hari.
Namun kesemuanya bersifat pengurangan masa pidana dan tidak ada yang dinyatakan langsung bebas.
"Sebagai bentuk transparansi, SK RK ini akan kami tempel di blok hunian WBP dan juga dapat dilihat oleh para WBP melalui self servis yang kami pasang ruang informasi bagi WBP," ucap Reza
Sementara itu Kalapas Sampit, Agung Suprianto, mengucapkan selamat kepada para WBP yang memperoleh RK Idul Fitri.
"Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan pemerintah sebagai bentuk reward atau penghargaan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan perhitungan masa pidana, keaktifan mengikuti program pembinaan dan perkembangan perilaku baik yang dibuktikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melanggar tata tertib Lapas," sebut Agung.
Ditambahkan oleh Agung bahwasannya RK ini dilaksanakan pada Hari-Hari Besar Keagamaan dan diberikan kepada para WBP sesuai dengan agama yang dianutnya.
Sedangkan SPPN adalah merupakan suatu upaya yang ditempuh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sebagai instrumen penilaian perubahan perilaku WBP yang dipakai sebagai data dukung utama dalam pemberian hak-hak WBP termasuk dalam penentuan pemberian remisi.
"SPPN menjadi salah satu ikon andalan Pemasyarakatan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, dengan SPPN proses penilaian pembinaan dilakukan secara terukur, objektif dan sistematis" pungkas Agung
Pemberian RK ini disambut suka cita oleh para WBP Lapas Sampit yang dikarenakan mereka mendapatkan pengurangan masa pidana pada Hari Raya Idul Fitri dimana merupakan salah satu hari besar bagi Umat Muslim.
"Terima kasih kami ucapkan kepada Lapas Sampit, Dirjen Pemasyarakatan dan Menteri Hukum Dan HAM atas pemberian remisi kali ini. Kami berjanji akan semakin giat mengikuti program pembinaan dan mematuhi tata tertib Lapas agar ditahun depan memperoleh remisi kembal," ucap salah seorang WBP penerima remisi.(dsi/chm)
Load more