Namun, lanjut Kapolres bukannya mereka berhenti tapi justru malah mengejar dan setelah itu sempat terjadi keributan hingga akhirnya anggota tidak ingin ada masalah dan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan akhirnya mobil tersebut lanjut.
"Ketiga tersangka ini dengan nada keras dan mengayunkan parang ke arah anggota kami, karena anggota kami tidak ingin terjadi permasalahan dan memilih menghindar," jelasnya.
Selanjutnya terhadap 3 pelaku ini kita lakukan penangkapan, kurang lebih sejak diterimanya laporan 10 hari, mereka sempat melarikan diri pasca kejadian tersebut, terang Bayu Wicaksono.
Alhamdulillah dengan kerjasama yang baik dan juga dukungan masyarakat, serta tokoh masyarakat kita berhasil menangkap yang bersangkutan yaitu di daerah Kotawaringin timur.
Kita juga berhasil melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti yang diduga erat kaitannya dengan tindak pidana dilakukan yaitu yang pertama adalah 1 bilah senjata tajam jenis parang lengkap beserta sarungnya yang dililit warna hitam, 1 buah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan sarungnya juga dililit dengan kain warna hitam. Dan juga beberapa dokumen dikaitkan dengan surat perintah anggota yang melaksanakan kegiatan patroli.
Untuk ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang disangkakan yaitu dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat 1 KUHP ancaman 10 tahun penjara, pungkasnya. (JAM/Ask)
Load more