Tak Terima Dicegat, 3 Orang yang Diduga Curi Sawit Ancam Petugas Gunakan Mandau
- Tim Tvone-Jamberi
Alhamdulillah dengan kerjasama yang baik dan juga dukungan masyarakat, serta tokoh masyarakat kita berhasil menangkap yang bersangkutan yaitu di daerah Kotawaringin timur.
Kita juga berhasil melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti yang diduga erat kaitannya dengan tindak pidana dilakukan yaitu yang pertama adalah 1 bilah senjata tajam jenis parang lengkap beserta sarungnya yang dililit warna hitam, 1 buah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan sarungnya juga dililit dengan kain warna hitam. Dan juga beberapa dokumen dikaitkan dengan surat perintah anggota yang melaksanakan kegiatan patroli.
Untuk ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang disangkakan yaitu dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat 1 KUHP ancaman 10 tahun penjara, pungkasnya. (JAM/Ask)
Load more