Sengketa keluarga, Kuasa Hukum Ramli Persoalkan SP3 Polda Kalbar
- tvOnenews/Tut Wuri Handayani
tvOnenews.com - Kasus sengketa keluarga berawal dari pinjaman 3 SHM di awal th 2012, dengan dasar hubungan baik kekeluargaan dan SHM tersebut ternyata dijadikan agunan dan salah satunya dibalik nama oleh peminjam (Juli Wajidi) tanpa diketahui oleh pemilik Ramli (sebagai pemilik SHM), berujung saling gugat antara H.Juli Wajidi (suami dari keponakan) dan Ramli (paman).
Dasar adanya keganjilan tersebut, Ramli melaporkan ke Polda Kalbar di th 2023, hampir 2 tahun kasus telah berjalan, Juli Wajidi (terlapor) hingga ditetapkan tersangka pada Juli 2024, berikut dan dilakukan penahanan oleh Polda Kalbar di bulan September 2024. Tersangka Juli Wajidi pernah menggugat praperadilan Polda Kalbar atas penetapan tersangka terhadap dirinya, namun putusan hakim Pengadilan Negeri Sambas sesuai fakta menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Juli Wajidi sudah sah menurut hukum, dan cukup alat bukti dengan adanya hasil labfor terhadap tanda tangan Ramli dan Katrina (istri Ramli) yang dipalsukan serta adanya persesuaian BAP Saksi-Saksi yang sah menurut hukum.
Untuk menjawab keabsahan hasil sidang perdata tahun 2024 yang akan melakukan eksekusi terhadap rumah Ramli, kuasa hukum Ramli melakukan bantahan perlawanan eksekusi dan gugatan perlawanan eksekusi oleh kuasa hukum Ramli diterima Pengadilan Negeri Sambas sehingga dimulai sidang perlawanan eksekusi pada tanggal 2 Juli 2025. Dimana Ramli sebagai penggugat dan Juli Wajidi sebagai Tergugat, dengan agenda mediasi yang dipimpin oleh mediator dari Pengadilan Negeri Sambas.
Namun saat persidangan mediasi dilakukan, kuasa hukum tergugat (Juli Wajidi) memperlihatkan adanya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang diperoleh tergugat dari penyidik Polda Kalbar yang diterbitkan sejak tanggal 26 Juni 2025. Dengan alasan tidak cukup bukti dan terkait SP3 dimaksud, kami tidak pernah diberitahukan baik lisan maupun tulisan, dan kami tidak mempercayai alasan SP3 dimaksud karena faktanya tersangka Juli Wajidi sudah pernah ditahan dan penetapan tersangkanya sdh diuji melalui praperadilan dengan petunjuk lanjut untuk Polda Kalbar melanjutkan penyidikan.
Hal ini relevan dgn adanya bukti hasil putusan praperadilan, SP2HP, dan hasil gelar perkara saat penetapan Juli Wajidi menjadi tersangka, yang diperlihatkan oleh Kuasa Hukum kepada awak media.
Load more