Sengketa keluarga, Kuasa Hukum Ramli Persoalkan SP3 Polda Kalbar
- tvOnenews/Tut Wuri Handayani
Kuasa hukum Ramli akan ajukan praperadilan SP3 Polda Kalimantan Barat. Hal ini dilakukan sebagai kuasa hukum Penggugat dalam sidang bantahan, Tres merasa prihatin dan miris dengan penegakan hukum di negeri ini, negara harus hadir dan rakyat juga harus tahu.
Setelah Praperadilan oleh Tersangka Juli Wajidi, dilakukan laboratorium forensik oleh Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat. Maka kembali ditemukan 2 barang bukti lainnya untuk mendukung persesuaian keterangan dari terduga tersangka lainnya. Pada saat itu penyidik menyampaikan bahwa terduga tersangka lainnya itu ada yang namanya Bank BNI, BCA, KCU Singkawang, Notaris/PPAT, dan keterlibatan istri tersangka, termasuk salah satunya petugas BPN Sambas yang melakukan balik nama sertifikat tanpa survey lapangan terhadap pemilik sertifikat awal.
"Harapan kami, Polda Kalimantan Barat harus bertanggung jawabkan atas tindakan maupun penerapan hukum yang salah dari anggotanya," ungkap Tres.(twh/chm)
Load more