“Solar-solar itu dijual oleh pelaku ke Industri Perkebunan yang ada di Kukar. Bahkan ada pula pembeli yang datang langsung ke gudang,” katanya.
Gandha menghimbau kepada seluruh SPBU tidak memperjual belikan solar kepada pengetap.
“Saya menghimbau kepada seluruh pengusaha SPBU maupun APMS di Kukar. Sesuai instruksi Kapolri, jangan memperjualbelikan solar bersubsidi kepada para pengetap. Kemudian untuk masyarakat. Jangan sesekali melakukan penimbunan, karena itu melanggar hukum,” tegas Gandha. (Asho A. Marmin)
Atas perbuatannya, SB dan MF sudah ditetapkan tersangka dan mendekam dalam penjara. Keduanya dijerat pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah dirubah di dalam pasal 40 ayat 9 UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 480 KUHP. (Asho A. Marmin/mii)
Load more