"Adapun yang diamankan dari hasil penggeledahan yaitu ditemukan 1 (satu) karung yang berisi 4 (empat) buah ember yang tersusun rapi, dimana terdapat 4 (empat) bungkus besar serbuk kristal yang diduga adalah sabu-sabu yang di simpan di setiap embernya dan diletakkan di bagian bawah ember yang sudah di lem rapi," ujarnya.
Selain itu sejumlah sabu dan barang lainnya yang ikut disita adalah Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto ± 6 (enam) Kg, 4 (empat) buah ember berwarna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk Vivo berwarna grey, 1 (satu) buah tas slempang merk greenlight warna biru navy, 4 (empat) bungkus milo, 2 (dua) bungkus tepung gandum merek burung murai dan 2 (dua) kaleng creamer merk gold coin.
"Tersangka yang diamankan yaitu "W", warga Kota Kendari yang mencoba membawa sabu dari Malaysia untuk dijual di Sulawesi Tenggara, tutupnya.
Pelaku diancam undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (thr/frd)
Load more