Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap pria berinisial Y (28) selaku pelaku pengeroyokan terhadap pria berinisial M (37) di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
Sedangkan tersangka lainnya, yakni pelaku berinisial D hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pengeroyokan tersebut bermula ketika korban merendahkan martabat wanita dengan maksud bercanda," ungkap Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama melalui keterangannya pada Sabtu (30/6/2023).
Ia mengatakan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu (25/6) lalu di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Padahal, lanjut dia, antara pelaku dan korban sebelumnya saling mengenal, bahkan ada di dalam 1 grup pesan singkat Whatsapp (WA).
"Awalnya pelaku dan korban saling mengenal karena sering nongkrong bareng di kawasan Kota Tua, Tamansari. Bahkan karena sering ketemu hingga menjadi akrab, antara pelaku dan korban sepakat untuk membuat WA grup. Mereka kemudian membuat grup WA dengan nama 'Menambah Saudara'," ungkap Putra.
Terkait pengeroyokan, lanjut Putra, awalnya korban melontarkan kata-kata yang dinilai kedua pelaku tak pantas untuk dilontarkan. Terlebih, kata-kata tersebut menyinggung wanita yang dikenal pelaku.
"Menurut korban, pesan tertulisnya di WA grup tersebut dengan maksud bercanda namun para pelaku tidak terima atas ucapan korban meski korban sudah beberapa kali minta maaf namun tidak dimaafkan," kata Putra.
Putra menuturkan, pelaku tidak memaafkan korban lantaran perkataan tersebut telah menyinggung wanita yang ia kenal.
"Chat korban di grup WA dinilai kurang pantas yang pelaku duga chat itu ditujukan kepada seorang wanita yang juga masih pelaku kenal," tambahnya.
Pelaku Y dan D kemudian mencari Meilansyah dan ketemu di kawasan Kota Tua. Keduanya lalu mengajak korban ke tempat yang sepi dan gelap untuk melakukan pengeroyokan.
Atas pengeroyokan itu, korban mengalami memar di sekujur tubuhnya. Yang paling parah ada di bagian wajah.
Korban kemudian meminta pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Pelaku Y melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke bagian wajah korban sebanyak beberapa kali. Pelaku D (DPO) menendang dengan kaki ke arah kaki kiri korban sebanyak beberapa kali. Menderita luka memar pada wajah sebelah kiri, luka memar di kelopak mata serta kaki kiri mengalami sakit sehingga tidak bisa berjalan," tutur Putra.
Polsek Tambora kemudian berhasil menangkap Pelaku Y (28) pada Minggu (25/6) sekira jam 07.00 WIB ketika pelaku sedang berada di kontrakannya di Kawasan Cengkareng.
"Tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun 6 bulan," tandasnya. (ant/ebs)
Load more