Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti polemik tersebut dengan menertibkan 22 bangunan ruko di blok Z4 Utara dan Z8 Selatan yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan penertiban merupakan bentuk penegakan hukum yang diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 14 Perda 7/1991 menyebut setiap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam izin membangun dan/atau menggunakan bangunan, harus dibongkar atau dilakukan penyesuaian-penyesuaian sehingga memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. (ant/ebs)
Load more