Di sisi lain, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan pihaknya perlu beberapa hari dalam mengeluarkan 64 kapsul yang berisikan sabu seberat lebih dari 1 kilogram.
"Ini ditelan dulu, membutuhkan waktu mengeluarkannya kurang lebih tiga hari untuk mengeluarkannya," kata Gatot pada kesempatan yang sama.
Adapun atas perbuatannya tersangka MOU disangkakan Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (raa/ebs)
Load more