"Kita bawa ke polres, akan kita cek kelengkapan surat surat kendaraannya," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat melakukan pantauan terhadap anakbuah saat melakukan patroli malam.
Polisi baru mengijinkan pemilik kendaraan untuk membawa pulang kendaraannya, jika pemilik bisa menunjukkan dokumen kepemilikan motor dan melengkapi kelengkapan peralatan kendaraan sesuai aturan yang berlaku.
Halaman Selanjutnya :
"Jika mereka ini bisa melengkapi dokumen, kendaraan boleh dibawa pulang," pungkasnya. (khu/ade)
Load more