Tiga Puluh Lima KK akan Tempuh Jalur Hukum Prihal Pengosongan Paksa Rumah di areal RSUD Husada Prima, Ini Penjelasan Dirut RSUD
35 kepala keluarga yang menempati 10 rumah di areal Rumah sakit umum Daerah (RSUD) Husada Prima akan menempuh jalur hukum atas dikosongkanya rumah dinas yang telah mereka tempati lebih dari 20 tahun tersebut.
Senin, 19 Desember 2022 - 11:35 WIB
Sumber :
- tvOne - zainal azkhari
“kita sudah memasilitas truck dan petugas angkut, bahkan 10 unit ruang di rumah susun Gununganyar bagi warga yang belum punya rumah untuk pindah,” pungkasnya. (zaz/gol)
Load more