Bea Cukai Madura Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal
Kantor Bea dan Cukai Madura, Jawa Timur, menyita jutaan batang rokok ilegal di Jembatan Suramadu, sisi Madura di Kabupaten Bangkalan pada 29 November 2022.
Sabtu, 3 Desember 2022 - 04:25 WIB
Sumber :
- Antara
Perinciannya, pada tahun 2019 rokok ilegal yang dimusnahkan tercatat sebanyak 5.465.363 batang, pada bulan Februari 2020 sebanyak 6.227.884 batang, dan pada bulan November 2020 sebanyak 3.077.112 batang, lalu pada Oktober 2021 sebanyak 5.329.166 batang rokok ilegal dimusnahkan.
Dengan adanya tambahan dari hasil operasi yang digelar pada 29 November 2022, maka jumlah total rokok ilegal yang telah disita institusi ini mencapai 33.192.934 batang rokok ilegal atau senilai Rp14,7 miliar lebih.
Peredaran rokok ilegal paling banyak berada di Kabupaten Pamekasan, tersebar di sejumlah kecamatan diantaranya Kecamatan Kadur, Larangan, Palengaan, Pakong dan sejumlah kecamatan penghasil tembakau lainnya.(ant/ppk)
Load more