Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Di hadapan polisi, tersangka mengaku mendapat serbuk setan itu dari seorang penyuplai berinisial ISA. Kini polisi tengah memburunya.
"Dari keterangan tersangka, sabu tersebut didapat dari temannya bernama ISA (DPO)," tandas Daniel.
Atas perbuatannya AMM harus mendekam di balik sel tahanan. Ia juga terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (zaz/hen)
Load more