Malang, Jawa Timur - Pemkot Malang bertindak tegas kepada para pemilik reklame yang sudah menunggak bayar pajak. Jajaran Bapenda bersama Satpol PP Kota Malang, mulai bergerak melakukan tindakan tersebut pada Rabu (28/9).
Setidaknya ada 12 titik yang disasar oleh jajaran Bapenda dan Satpol PP Kota Malang. Mulai dari kawasan Jalan LA Sucipto hingga Jalan Soekarno Hatta (Suhat), Kota Malang pun menjadi lokasi sasarannya.
Kabid Tantribum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, operasi penertiban reklame ini berdasarkan Perda No 2/2022 tentang penyelenggaraan reklame.
"Jadi kita tertibkan pelanggar Perda Reklame yang tidak mengurus izin atau membayar pajak," ujar Rahmat, Kamis (29/9).
Surat resmi Bapenda Kota Malang yang diserahkan ke Satpol PP Kota Malang untuk ditindak, ada ratusan pelanggar Perda Reklame dengan kerugian yang diterima Pemkot Malang mencapai Rp1,4 miliar di tahun 2022 ini.
"Kita, akan selesaikan semua seminggu kedepan ini. Kami akan terus lakukan operasi penertiban reklame," tegasnya.
Dalam operasi kali tersebut, tak semua reklame langsung dicopot. Ada juga yang diberikan stiker peringatan dari Satpol PP Kota Malang dengan perjanjian segera dilakukan pembayaran.
Load more