Contohnya, dua lokasi reklame yang ada di area Soekarno Hatta (Suhat). Pertama, tempat karaoke Happy Pappy yang diketahui telah menunggak puluhan juta. Namun, mereka saat didatangi Satpol PP dan Bapenda Kota Malang berjanji akan segera melakukan pembayaran.
Kedua, yakni gerai milik MS Glow yang juga menunggak pajak reklame, sehingga perlu dilakukan penindakan oleh Satpol PP Kota Malang.
"MS Glow sebenarnya tadi mau kami bongkar, tapi mereka janji, jadi kita pasang stiker. Satu dua hari tidak jelas, kita bongkar. Ini peringatan terakhir," ungkapnya.
Sejumlah reklame lain pun, langsung dicopot oleh jajaran Satpol PP Kota Malang. Hal tersebut dikarenakan pihak pemilik reklame tak memiliki kejelasan untuk membayar tunggakan pajak reklame maupun tak mau mengurus izin pemasangan reklame.
Surat yang sudah disepakati tak diindahkan, Satpol PP Kota Malang tak akan berkompromi lagi. Namun, untuk konstruksi atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan diperiksa lagi, jika juga tidak ada izin seluruhnya akan langsung dieksekusi.
"Penegakan hukum ini dalam rangka menjaga ketentraman sekaligus meningkatkan PAD dari pajak reklame," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menyebutkan bahwa untuk sasaran operasi hari ini sebanyak 12 pemilik reklame dengan nilai tunggakan Rp227 juta.
Load more