Dalam pemeriksaan itu juga terungkap bahwa WD pertama kali menyetubuhi korban pada Tahun 2018, lalu saat kondisi rumah sedang sepi. Terakhir kali WD menyetubuhi korban pada Agustus 2021.
"Tersangka selalu memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dan malam hari saat menjalankan aksinya," jelasnya.
Tersangka WD juga berjanji akan membelikan handphone atau memberi uang jika korban mau menuruti kemauannya. Tak hanya itu, dia juga mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya itu kepada siapapun.
"Tersangka sudah tujuh kali melakukan persetubuhan kepada korban. Korban di setubuhi sejak umur 12 tahun," terangnya.
Sementara untuk mempertanggungkan jawab perbuatannya tersangka WD, akan di jerat UU No 35 tahun 2014 dan pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 KUHP tentang persetubuhan dan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (eco/hen)
Load more