"Semua kades dan perangkat desa wajib mematuhi peraturan perundangan-undangan yang ada," pungkasnya.
Sebelumnya, Supar dan Sugito oknum Kades dan Sekdes Barat ditangkap Satreskrim Polres Lumajang dalam operasi tangkap tangan (OTT) dua bulan yang lalu, atas dugaan pungli pengurusan sertifikat tanah dalam program PTSL tahun 2019.
Kedua oknum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap, kini telah diserahkan kepada penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang guna proses hukum selanjutnya. (wso/hen)
Load more