Gresik, Jawa Timur - Sidang kode etik kasus pernikahan nyeleneh manusia menikah dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo, kembali digelar Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Pada sidang kali ini, Nur Hudi Didin Ariyanto dihadirkan untuk dimintai keterangan. Nur Hudi pun bersikeras jika ritual pernikahan itu hanya sebatas konten belaka.
"Masih ada sejumlah tahapan, setelah seluruh saksi dimintai keterangan, baru nantinya BK membuat kesimpulan, dan penentuan sanksi,” ujar Mega Bagus, sekretaris badan kehormatan dewan
Dikatakan Mega, sejauh ini bahwa acuan pemeriksaan BK telah sesuai dengan tata tertib dan tata cara beracara DPRD. Soal sanksi, ada 3 tingkatan jika teradu terbukti bersalah.
“Ada sanksi ringan, sedang, dan hingga sanksi berat, soal sanksinya seperti apa, ditunggu saja, karena tahapan sidang masih berjalan,” lanjutnya kepada awak media.
Mega Bagus menjelaskan, tahapan sidang BK masih akan berlangsung cukup panjang. Sebab masih ada sejumlah saksi yang harus dihadirkan. Termasuk mengundang tenaga ahli Rusdiyanto dari Universitas Narotama Surabaya.
Sementara itu, Wakil Ketua BK DPRD Gresik, Jamilatul Mukaromah menyatakan, Nur Hudi dalam keterangan yang disampaikan saat sidang mengaku telah berbuat kesalahan, meminta maaf, dan menyesali atas perbuatan yang dia lakukan.
“Pak Nur Hudi mengakui salah, meminta maaf, dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.
Load more