Ngawi, Jawa Timur - Percekcokan rumah tangga membuat seorang pria bernama Edi Budiono gelap mata, Kamis (30/6/2022).
Ya, Edi Budiono menganiaya dan membacok istrinya yang bernama Binti Rokani dengan senjata tajam hingga kritis.
Pelaku yang membacok istrinya di bagian kepala dan kedua tangan, langsung kabur.
Ironisnya aksi sadis tersebut dilakukan di rumah orang tua korban, di Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, dan disaksikan langsung oleh kedua anaknya.
Supriyono (55) tetangga korban mengaku, awalnya terjadi cekcok antar keduanya sejak pelaku keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Madiun 3 hari lalu.
Setelah membacok pelipis dan tangan korban, pelaku langsung kabur.
“Awalnya itu suaminya datang ke rumah, kemudian terjadi cekcok, lalu suaminya keluar ambil parang di rumah belakang, terus langsung dibacok dengan parang itu. Korban luka bacokan di bagian pelipis sama jari-jari kedua tangannya putus,” kata Supriyono seusai mengantar korban ke puskesmas Kedunggalar.
Masih kata Supriyono, pelaku Edi Budiono setelah keluar dari lapas tinggal di rumah orang tuanya di Ngadiluwih, dan istrinya juga tinggal di rumah orang tuanya.
Jadi tetangga korban tidak ada yang tahu mereka punya permasalahan apa.
“Enggak tahu mas apa masalahnya, kan suaminya baru keluar dari lapas 3 hari yang lalu, lakinya tinggal di Ngadiluwih dan korban di rumah orang tuanya. Kasihan anaknya yang lihat kejadiannya lalu melerai dengan memeluk ibunya makanya di bajunya juga banyak darah,” tambah Supriyono.
Sementara itu, polisi yang mendapat laporan warga, langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Polisi juga memintai keterangan dari tetangga, keluarga dan teman dekat korban.
“Kami dapat laporan langsung mendatangi TKP dan korban sudah bersimbah darah. Ada luka pada bagian tangan dan kepala pelaku. Informasinya suaminya sendiri pelaku baru keluar dari lapas akibat kasus pembunuhan dukun di Ngawi,” kata Kapolsek Kedunggalar, AKP Juwahir.
Polisi pun tengah memburu pelaku pembacokan guna dilakukan proses hukum yang berlaku. Kasus penganiayaan ini telah ditangani Satuan Reskrim Polres Ngawi.
Cemburu
Faktor cemburu menjadi penyebab Edi Budiono, mantan narapidana kasus pembunuhan, warga Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi tega membacok istrinya, Binti Rokani (29) di rumah orang tuanya di Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, Kamis (30/6/2022).
Adapun Edi Budiono, yang baru saja bebas dari lapas Madiun 3 hari yang lalu mengaku kalap ketika menyambangi anak dan istrinya di rumah orang tuanya, mengetahui foto korban bermesraan dengan pria lain di dalam handphone.
“Saya diselingkuhi pak, tahunya lihat foto di hp, bermesraan dengan orang lain, sudah 7 kali saya maafkan tapi ini yang ke delapan ya sudah,” kata Edi saat menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik satreskrim Polres Ngawi. Jumat (1/7/2022).
Tersangka yang terbakar api cemburu akhirnya nekat mengambil pisau dapur dan menganiaya korban.
Bahkan saat tersangka hendak meninggalkan rumah, tersangka sempat mengambil parang dan membacok korban yang mengenai kedua tangannya.
Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, membenarkan bahwa usai menganiaya korban, tersangka langsung menyerahkan diri ke polisi, kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.
Petugas juga telah berhasil menemukan dua senjata tajam pisau dan parang, yang dipakai tersangka untuk menganiaya korban kemudian dibuang ke sungai.
“Tersangka EB, alias gendut ini melakukan penganiayaan terhadap istrinya, sementara motif yang berhasil kita ungkap adalah kecemburuan. Yaitu tersangka baru keluar dari lapas Madiun cemburu karena diduga istrinya mempunyai pacar yang lain,” ungkap I Wayan di Mapolres setempat.
Masih lanjut I Wayan, tersangka ini melihat foto istrinya bermesraan dengan pria lain saat mendatangi istrinya yang tinggal di rumah orang tuanya, korban dianiaya menggunakan pisau dapur dan juga parang. Parang tersebut kemudian dibuang pelaku sejauh 5 kilometer dari lokasi.
Apapun alasan pelaku menganiaya istrinya, penyidik tetap menjatuhkan sanksi kepada tersangka dengan pasal 44 ayat 2, undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Diketahui, Edi Budiono merupakan mantan narapidana lapas Madiun atas kasus pembunuhan seorang dukun di Kedunggalar Ngawi pada tahun 2016 silam. (men/abs)
Load more