Kenal Lewat Medsos, Perangkat Desa di Ngawi Setubuhi Anak di Bawah Umur, Iming-Imingi HP hingga Motor
Petugas Satreskrim Polres Ngawi meringkus SM (50), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
Senin, 13 Juni 2022 - 17:37 WIB
Sumber :
- Tim tvOne/Miftakhur Erfan
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1). Pelaku pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (men/ebs)
Load more