Ngawi, Jawa Timur – Petugas Satreskrim Polres Ngawi meringkus SM (50), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
Bahkan, pelaku sempat menikahi korban secara siri. Hingga akhirnya, pihak keluarga dari korban yang baru lulus SMP ini tidak terima dan melaporkannya kepada polisi.
Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya mengungkapkan pelaku diamankan petugas setelah mendapat laporan dari ibu kandung korban pada 8 Juni lalu.
“Kami telah menangkap pelaku persetubuhan anak pada 11 Juni 2022 dirumahnya. Persetubuhan dilakukan dua kali di wilayah Ngawi, dan dua kali di luar wilayah Ngawi,” ujar Winaya saat rilis perkara di Mapolres Ngawi, Senin (13/6/2022)
Peristiwa pencabulan terjadi, ketika korban yang dikenalnya lewat media sosial pada bulan April 2022 tersebut berhasil merayu korban untuk diajak bertemu dan diajak jalan-jalan ke wisata Telaga Sarangan di Magetan.
“Dalam melancarkan aksinya, pelaku menawarkan iming-iming kepada korban berupa uang, handphone dan cincin emas, serta membelikan sepeda motor kepada korban, di mana barang bukti tersebut telah kita sita sebagai barang bukti.” Tambahnya.
Bahkan selama tiga bulan terakhir, pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak lima kali, yang dilakukan di sejumlah tempat berbeda, diantaranya di salah satu hotel di Ngawi dan di hotel lokasi wisata Telaga Sarangan Magetan.
Pelaku sendiri sebenarnya sudah beristri dan memiliki 3 orang anak. Sementara istri pelaku saat ini berprofesi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan baru pulang sekali selama 14 tahun merantau ke luar negeri.
Terbongkarnya kasus ini setelah adanya kecurigaan ibu kandung korban atas kedekatanya dengan pelaku. Setelah korban mengaku, ibu korban akhirnya melaporkan pelaku yang masih berstatus perangkat desa atau kepala dusun tersebut ke polisi.
“Setelah tertangkap pelaku mengaku khilaf telah menyetubuhi korban yang masih dibawah umur selama tiga bulan. Pelaku tak kuat menahan nafsu birahinya setelah 14 tahun lamanya ditinggal istrinya berkerja ke luar negeri sebagai tkw.” tutup I Wayan Winaya.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1). Pelaku pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (men/ebs)
Load more