Surabaya, Jawa Timur - Viralnya video konvoi motor yang digagas Jamaah Khilafatul Muslimin di wilayah Jakarta Timur berbuntut panjang. Upaya penyebaran paham kekhilafahan itu membuat pimpinan mereka, Abdul Qodir Hasan Baraja (AQHB) diamankan polisi pada Selasa (7/6). AQHB ditangkap usai melaksanakan salat subuh di Masjid Pusat Khilafatul Muslimin, Jalan WR Supratman, Telukbetung, Kota Bandar Lampung, Lampung sekitar pukul 05.30 WIB.
Jemaah atau pengikut Khilafatul Muslimin di wilayah Surabaya lantas merespons aksi penangkapan tersebut. Menurut Aminuddin Mahmud selaku Amir Dakwah Khilafatul Muslimin di Kota Pahlawan, organisasi mereka bukanlah gerakan radikal.
Paham Khilafatul Muslimin adalah menyampaikan tentang wajibnya menetapi khilafah dalam Islam, bukan mengajak warga untuk berbaiat dalam sebuah pemerintahan Islam.
“Dari sisi mana kami dianggap radikal, kami hanya sampaikan isi dari Surat Al-Baqarah tentang kewajiban berkhilafah, ingat kami hanya menyampaikan bukan mengajak orang berbaiat terhadap pemerintahan Islam,” terang Aminuddin kepada tvonenews.com, Selasa (7/6).
Maka dari itu, lanjutnya, seluruh jemaah Khilafatul Muslimin di Surabaya berharap agar Polri segera membebaskan AQHB karena dinilai tidak ada unsur kekerasan maupun menentang ideologi Pancasila dalam gerakan mereka.
“Kami bukan organisasi radikal dan aktifitas kami tidak bertentangan dengan Pancasila, kami tunduk dan patuh terhadap undang-undang dan ideologi Pancasila sebagai ideologi negara,“ tegas Aminuddin.
“Lantas bagaimana bisa dikatakan radikal? Apakah semua yang tidak sefaham dengan pemerintah dikatakan radikal?,“ imbuhnya.
Rekam Jejak Abdul Qodir Hasan Baraja
Meski demikian, penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja (AQHB) kali ini tidak terkait dengan tindak pidana terorisme. Dia ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait dengan Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, dan penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Ya, AQHB menjadi anggota NII Lampung," kata Aswin dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/6).
Aswin menjelaskan bahwa Abdul Qodir Hasan Baraja terlibat komando jihad membantu mencarikan amunisi untuk Bom Medan pada tahun 1975.
Setelah kejadian itu, dia melarikan diri ke Ngruki Solo. Abdul Qodir kemudian ditugasi oleh terpidana terorisme berinisial ABB, yang jadi pembina mahasiswa Yogyakarta di antaranya berinisial AJ dan IA.
Pada tahun 1979, kata Aswin, Abdul Qodir ditangkap karena dituding terlibat pembunuhan dosen UNS berinisial PMA yang dituding pengkhianat yang menyebabkan ABB, S, dan kawan-kawan ditangkap.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Abdul Qodir Hasan Baraja sudah berstatus sebagai tersangka.
"Ada beberapa pasal yang disangkakan terhadap Khilafatul Muslimin, di antaranya Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, dan penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat," jelas Dedi. (amr)
Load more