Usai mengambil paket pos berisi narkotika itu, Tersangka AF mengaku akan mengedarkan kembali kepada pembeli dengan cara sistem ranjau. Narkotika tersebut diedarakan dengan sistem ranjau di sekitar wilayah alas Kumitir, Banyuwangi.
Atas kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni sabu seberat 146 gram yang berada di paket sepatu, satu buah handpone, satu ATM, uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Zaz/rey)
Load more