Pemecatan Gus Yahya dari Jabatan Ketum PBNU Mengejutkan dan Disayangkan
- YouTube/ TVNU Televisi Nahdlatul Ulama
Jombang, tvOnenews.com - Surat permintaan mundur Gus Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU beredar luas sehingga menimbulkan kebingungan yang dirasa pengurus di bawahnya. Keputusan rapat Syuriyah PBNU tersebut mengejutkan karena keputusan diambil tanpa tabayyun. Selain itu dianggap masih bisa ditolelir karena perbedaan pandangan tersebut bukan hal prinsip. Â Â
Ketua Lembaga Kesehatan PBNU KH Zulfikar As'ad menyatakan terkejut dengan keputusan rapat Syuriyah PBNU tersebut. Dia berharap ada titik temu atau islah diantara pihak yang berbeda prinsip.
"Saya terkejut dan menyayangkan keputusan itu diambil tidak diawali dengan konfirmasi kepada Ketua Umum PBNU. Apalagi bila perbedaan itu bukan hal yang prinsip, tabayyun adalah solusi terbaik," ungkapnya Jumat malam (21/11).
Pengasuh Pondok Pesantren Putri Tebuireng KH Fahmi Hadzik Amrullo cucu Hadratus Syeh KH Hasyim Asyari mengaku prihatin dengan kondoisi ini. Menurutnya, kepengurusan ini bisa berlangsung sampai muktamar mendatang. Dia berharap dinamika kepengurusan di PBNU tidak sampai mengorbankan organisasi.
“Otoritas tertinggi PBNU ada di Rais Aam. Namun dengan keputusan yang telah beredar sangat disayangkan karena ini akan menjadi preseden buruk. Tetapi tetap kita serahkan kepada organisasi," papar KH Fahmi.
Beberapa alasan keluarnya keputusan tersebut Gus Yahya pernah mengundang pembicara yang terkait zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU. Hal itu dianggap telah melanggar nilai-nilai ahlussunah wal jama'ah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqadimah Qanun Asasi NU.Â
Selain itu, dalam poin 3 dari keputusan tersebut menyebutkan tata kelola keuangan PBNU terindikasi terjadi pelanggaran terhadap hukum syara'. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut keputusan akhir diserahkan kepada Rais Am PBNU dan dua wakilnya.Â
Hasil akhir musyawarah Rais Aam dengan dua Wakil Rais Aam memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak diterimanya keputusan rapat harian Syuriyah PBNU. Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, rapat harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU. Keputusan rapat pada tanggal 20 November 2025 ini ditandatangani langsung oleh Rais Aam PBNU Kh Miftachul Akhyar. (ums/ias)
Load more