Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lamongan dan Bea Cukai Gencar Razia di Toko dan Warung
- tim tvone - tim tvone
Lamongan, tvOnenews.com - Untuk mempersempit peredaran rokok ilegal, Satpol PP Lamongan bersama Bea Cukai, dalam beberapa bulan terakhir gencar melakukan razia ke toko dan warung di wilayah Lamongan, yang menjual rokok ilegal.
Sejumlah warung dan toko kelontong yang dicurigai oleh petugas, tak luput dari sasaran razia. Dari hasil razia gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal. Rokok tanpa cukai tersebut diduga kiriman dari Pulau Madura dan Pulau Batam.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Mohammad Nalikan mengatakan, telah melakukan rapat dengan para camat dan Kasi Trantib di seluruh kecamatan di Kabupaten Lamongan untuk turut serta mengawasi dan menindak tegas peredaran rokok ilegal.
"Ini bagian dari upaya Pemkab untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa semua rokok yang beredar adalah legal," ujar Nalikan.
Nalikan menambahkan, saat ini peredaran rokok ilegal cukup besar dan sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat kalau dikonsumsi.
"Kita gencarkan terus operasi rokok ilegal, karena cukup berbahaya bagi kesehatan,” tambahnya
Selain itu, razia rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan ini digencarkan sebagai bentuk komitmen Pemda untuk menegakkan hukum dan juga sebagai upaya untuk menyumbang pajak hasil rokok kepada negara.
"Dengan mempersempit peredaran rokok ilegal kita mampu memberi kontribusi bagi negara," pungkas Nalikan.
Dari hasil razia selama tahun 2024 hingga awal tahun 2025, petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Lamongan bersama Bea Cukai berhasil menyita 406.326 batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok yang berhasil disita petugas tersebut, kemudian dimusnahkan oleh Pemkab Lamongan bersama Bea Cukai. (mmr/hen)
Load more