Kampung Restorative Justice, Selesaikan Perkara secara Cepat dan Sedehana, melalui Musyawarah Mufakat
- tim tvone - yogi
Pasuruan, Jawa Timur - Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten akhirnya ditetapkan sebagai Kampung Restorative Justice "Sakera Gumuyu”, Rabu (30/3).
Peresmian Kampung Restorative Justice ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati didampingi Kejari, Bupati, dan Forkopimda Kabupaten Pasuruan.
Menurut Mia, Kampung Restorative Justice yang didalamnya terdapat Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ, merupakan salah satu upaya penyelesaian perkara secara sederhana dan cepat melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah mufakat, yang dimediasi oleh jaksa dan disaksikan oleh para tokoh serta dipimpin oleh kepala desa.
"Pembedanya adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana," terangnya.
Ditambahkannya, penyelesaian perkara hukum melalui jalur Rumah RJ harus memenuhi beberapa kriteria, yakni tindak pidana, pelaku yang menjadi tersangkanya baru pertama kali dan bukan residivis (ancaman pidana yang bisa diberikan pada pelaku tidak lebih dari 5 tahun), dan kerugian material tak lebih dari Rp 2,5 juta.
"Sudah ada 21 Rumah RJ di Jawa Timur dan di sini (Pasuruan) yang terbaik, paling lengkap fasilitasnya," tambahnya.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menyambut gembira atas keberadaan Kampung Restorative Justice ini. Pihaknya berharap semangat ini bisa menular juga ke desa lainnya di wilayah Kabupaten Pasuruan.
"Kami sangat gembira dan mendukung penuh. Semoga kampung Restorative Justice ini bisa diikuti juga ke desa lain," pungkasnya. (Yogie Anggara/hen)
Load more