News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jember Darurat Narkoba, Polisi tangkap 27 Tersangka, Diantaranya Pasutri

Polres Jember berhasil mengungkap 27 tersangka dari 20 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang beberapa pekan terakhir.
Kamis, 15 Mei 2025 - 18:39 WIB
Jember Darurat Narkoba, Polisi tangkap 27 Tersangka, Diantaranya Pasutri
Sumber :
  • sinto sofiadin

Jember, tvOnenews.com - Polres Jember berhasil mengungkap 20 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang beberapa pekan terakhir. Sebanyak 27 orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, mengatakan bahwa dari total tersangka, 25 diantaranya adalah laki-laki dan dua orang perempuan. Dari jumlah itu, 23 tersangka terkait kasus narkotika dan empat tersangka terkait kasus okerbaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sebanyak 17 kasus terkait narkotika dengan jumlah tersangka 23 orang, sedangkan tiga kasus lainnya terkait okerbaya dengan empat tersangka," ujar Bobby Kamis (15/5).

Ia menambahkan, dalam kasus narkotika, pihaknya berhasil menyita sabu sebanyak 339,14 gram dan sabu jenis LSD sebanyak tiga lembar. Barang bukti itu diamankan dari berbagai lokasi di Jember dan sekitarnya.

"Selain sabu berbentuk bubuk seberat 339,14 gram, kami juga menyita barang bukti berupa sabu jenis LSD berbentuk kertas sebanyak tiga lembar," ungkapnya lebih lanjut.

Sementara dalam kasus okerbaya, polisi mengamankan barang bukti berupa 51.392 butir pil dekstro yang biasa digunakan secara ilegal untuk konsumsi tanpa resep dokter dan berbahaya bagi kesehatan.

Tersangka narkotika dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009. Mereka diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar, tergantung berat barang bukti yang disita.

Untuk pelaku pengedar obat keras berbahaya, dikenakan UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Mereka dapat dijatuhi hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, serta pasal 436 ayat 2 dengan ancaman penjara lima tahun.

Bobby menyebut ada beberapa kasus menonjol, termasuk tersangka berinisial F yang ditangkap pada 26 April 2025. Polisi menyita 49,9 gram sabu dari tangan tersangka dalam penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka lainnya adalah FA, yang diamankan dengan barang bukti berupa 41,44 gram sabu dan tiga lembar sabu LSD. Sementara dari RB, polisi menyita 6,63 gram sabu yang kemudian dikembangkan ke jaringan di luar daerah.

"Dari RB, kami berhasil melakukan pengembangan dan menangkap BM, seorang mantan kepala desa di Kabupaten Bondowoso. Dari BM, kami menyita sabu seberat 214,09 gram," jelas Bobby.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MU Panaskan Bursa Transfer, Gelandang Premier League Dibanderol Tembus Rp2 Triliun

MU Panaskan Bursa Transfer, Gelandang Premier League Dibanderol Tembus Rp2 Triliun

Manchester United (MU) dilaporkan siap mengerahkan segala upaya demi mendatangkan seorang gelandang anyar dengan nilai transfer fantastis, yang disebut-sebut bisa menembus lebih dari Rp2 triliun.
Menko Polkam Klaim Malam Tahun Baru Aman Terkendali, Mobilitas Massa dan Wisatawan Melonjak

Menko Polkam Klaim Malam Tahun Baru Aman Terkendali, Mobilitas Massa dan Wisatawan Melonjak

Pemerintah mengklaim situasi keamanan dan mobilitas masyarakat selama Operasi Lilin hingga malam pergantian tahun berjalan aman dan terkendali.
MU Seret di Old Trafford, Ruben Amorim Bongkar Penyebab Performa Buruk Setan Merah

MU Seret di Old Trafford, Ruben Amorim Bongkar Penyebab Performa Buruk Setan Merah

Pelatih Manchester United (MU) Ruben Amorim tetap menunjukkan keyakinan tinggi meski timnya hanya mampu bermain imbang 1-1 kontra Wolverhampton Wanderers pada lanjutan Liga Inggris 2025/2026.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Ustaz Abdul Somad (UAS) berpendapat hukum merayakan Tahun Baru 2026 untuk agama Islam masih boleh, selagi tidak mengikuti ritual keagamaan dan budaya umat lain.
Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor telah melakukan penutupan seluruh akses menuju kawasan wisata Puncak.
Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Partai tandang pekan ke-16 akan digelar pada Senin (5/1/2026) mendatang di Stadion Brawijaya, Kediri. Tren positif akan coba dilanjutkan Persib untuk menjaga puncak klasemen Super league 2025-2026 dari kejaran pesaing.

Trending

Teror Bom Molotov hingga Bangkai Ayam Hantui Influencer, Dj Donny: Masih Amatiran

Teror Bom Molotov hingga Bangkai Ayam Hantui Influencer, Dj Donny: Masih Amatiran

Teror terhadap influencer Dj Donny berlangsung berlapis dan semakin berbahaya. Berawal dari kiriman bangkai ayam berisi ancaman, teror itu memuncak dengan pelemparan bom molotov ke rumahnya pada dini hari.
Asa Petani Sawit Rakyat Bangkit: Cerita dari Tebo di Balik Kebijakan HET Pupuk Terbaru

Asa Petani Sawit Rakyat Bangkit: Cerita dari Tebo di Balik Kebijakan HET Pupuk Terbaru

Pagi itu, Andi memotret anak bungsunya yang tengah asyik bermain di antara barisan pohon sawit di Kabupaten Tebo, Jambi. Seperti jutaan petani sawit kecil lainnya
Everton Naik Kelas! Moyes Soroti Duet Bek yang Bikin Nottingham Forest Tak Berkutik

Everton Naik Kelas! Moyes Soroti Duet Bek yang Bikin Nottingham Forest Tak Berkutik

Pelatih Everton, David Moyes, memberikan pujian khusus kepada duet bek tengah Jake O’Brien dan James Tarkowski usai kemenangan meyakinkan 2-0 atas Nottingham Forest
Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Partai tandang pekan ke-16 akan digelar pada Senin (5/1/2026) mendatang di Stadion Brawijaya, Kediri. Tren positif akan coba dilanjutkan Persib untuk menjaga puncak klasemen Super league 2025-2026 dari kejaran pesaing.
MotoGP 2026 Padat Ekstrem: 44 Balapan dalam Semusim, Rider Mulai Angkat Suara

MotoGP 2026 Padat Ekstrem: 44 Balapan dalam Semusim, Rider Mulai Angkat Suara

Kalender balap MotoGP 2026 resmi dirilis. Dorna Sports selaku promotor mengumumkan akan ada 22 balapan yang digelar sepanjang musim depan.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Ustaz Abdul Somad (UAS) berpendapat hukum merayakan Tahun Baru 2026 untuk agama Islam masih boleh, selagi tidak mengikuti ritual keagamaan dan budaya umat lain.
Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor telah melakukan penutupan seluruh akses menuju kawasan wisata Puncak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT