Berkedok Ritual di Kuburan, Polisi Tangkap Dukun Cabul di Pamekasan
- veros afif
Pamekasan, tvOnenews.com - Seorang dukun dengan inisial MB (48) warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Kamis (15/5/2025), ditangkap polisi lantaran tega mencabuli seorang pasien perempuan inisial MS (20) warga setempat.
Pelaku yang menjadi dukun sejak 10 tabun silam itu melakukan persetubuhan terhadap pasiennya di kuburan dekat rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengungkapkan, awal mula kejadian pencabulan itu pada Selasa (6/5) lalu, korban dibawa pamannya ke rumah dukun itu untuk diobati, agar MS berhenti kabur dari rumahnya. Karena sebelumnya korban kabur tidak ingin dijodohkan oleh orang tuanya.
"Sehingga korban dibawa ke rumah dukun itu keesokan harinya pada Rabu (7/5) malam, sekira pukul 19.00 WIB. Setelah sampai di rumah dukun tersebut, MS diajak pelaku ke area kuburan di dekat rumahnya dengan modus ritual. Saat itu juga korban melancarkan aksinya dengan memegang tangan dan membekap mulut korban sembari mengatakan untuk tidak memberitahu ke siapapun," kata AKP Doni Setiawan.
Setelah itu pelaku membukan pakaian dalam korban dan menggerayangi tubuh korban sembari mengancam korban untuk diam meski korban menolak.
"Selanjutnya MB melakukan hubungan seksual dengan MS kurang lebih 20 menit. Setelah itu pelaku mengajak korban kembali ke rumahnya untuk mandi besar menggunakan air kembang," terangnya.
Menurut Doni, korban mengikuti apa yang disuruh dukun itu karena takut dengan ancamannya yang menyebut kalau diberitahui ia akan mati.
"Korban itu selanjutnya kembali dari rumah dukun tersebut bersama pamannya, namun saat sampai di rumahnya korban memberita tahu kalau dirinya dicabuli pelaku. Sehingga orang tua korban melaporkan tindakan itu ke Polres Pamekasan.," tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan atas laporan tersebut, anggota Polres Pamekasan langsung menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Pasean pada Kamis (8/5) lalu.
"Selain menangkap pelaku inisial MB, petugas juga mengamankan barang bukti baju dalam korban dan pelaku," tandasnya.
Pelaku yang di tahan di Polres Pamekasan di jerat Pasal 285 KUHP atau Pasal 6C UURI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (vaf/far)
Load more