Otak Penculikan Santri Metal Rejoso Pasuruan Tertangkap, Ini Modusnya
- tim tvone - ary suprayogi
Pasuruan, tvOnenews.com - Motif di balik penculikan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Metal, Rejoso, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap. Aksi penculikan tersebut ternyata salah sasaran dan berkaitan dengan kasus narkoba.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, dalam konferensi pers pada Senin (28/05), menjelaskan bahwa sosok yang sebenarnya menjadi target adalah seseorang berinisial ARF, teman dari seseorang berinisial R. Keduanya diduga terlibat dalam penerimaan paket narkoba jenis sabu seberat 200 gram dengan nilai sekitar Rp200 juta.
"Yang sebenarnya dicari adalah ARF dan temannya, R. Pelaku melakukan penculikan atas perintah MNR. ARF dan R ini diduga menerima paket narkoba," ungkap Davis.
Dalam aksi ini, MNR, yang disebut sebagai otak penculikan, meminta bantuan AE (34) untuk mencari ARF di wilayah Pasuruan. AE bersama beberapa rekannya — SG, PR, MH, dan P — kemudian melaksanakan perintah tersebut. Sebelumnya, AE telah menerima kiriman uang sebesar Rp8 juta dari MNR sebagai biaya operasional penculikan.
Namun, mereka salah target. Santri bernama Sulaiman (18) yang menjadi korban penculikan, bukanlah orang yang dicari. Setelah konfirmasi dengan MNR, AE mendapat instruksi untuk melepaskan Sulaiman. Saat proses pelepasan dengan mobil Toyota Vios merah berlangsung, polisi yang telah membuntuti mereka melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku di Exit Tol Kebomas, Gresik.
"Tujuh orang kami tangkap. Lima orang diantaranya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Davis.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 76F junto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 328 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP tentang Penculikan, serta Pasal 333 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang Lain. (asg/hen)
Load more