Puluhan Anggota LSM di Gresik Serang dan Hajar Warga saat akan Ambil Mobilnya yang Hilang
- tim tvone - habib
Para tersangka disebut sebagai bagian dari LSM Laskar Sakera yang dikenal kerap terlibat dalam praktik "pengamanan" kendaraan yang terlibat sengketa, terutama dengan debt collector.
"Dalam kasus ini, mereka dinilai bertindak semena-mena dengan melakukan kekerasan terhadap pemilik sah kendaraan," imbuhnya
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Calya, dua balok kayu yang digunakan untuk penyerangan, dan pakaian yang dikenakan pelaku. Selain itu, lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan identitas mereka sudah dikantongi oleh pihak berwajib
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara
Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum. Ia mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan, bukan melalui kekerasan.
“Polres Gresik akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan tindakan kekerasan. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang coba-coba menempatkan hukum di tangan sendiri,” tutupnya.
Pihak kepolisian juga berkomitmen melanjutkan upaya penangkapan terhadap para DPO serta mencegah kasus serupa terulang di wilayah hukum Gresik. (mhb/hen)
Load more