Seorang Pria Berambut Pirang di Sampang Disergap, Polisi Temukan Narkotika Hampir Satu Kilogram
A (21) disergap oleh aparat kepolisian di jalan raya setempat. Penangkapan dilakukan petugas lantaran pelaku diketahui telah membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kamis, 24 April 2025 - 14:19 WIB
Sumber :
- tim tvone - dimas farik
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (fds/hen)
Load more