News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Empat Pengedar Ditangkap, Polres Jombang Amankan Sabu Senilai Rp350 Juta

Satresnarkoba Polres Jombang berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas daerah dan mengamankan barang bukti sabu seberat 3,5 ons senilai Rp350 juta.
Selasa, 15 April 2025 - 15:59 WIB
4 Tersangka pengedar narkoba saat diringkus di Mapolres Jombang
Sumber :
  • tvOne - rohmadi

Jombang, tvOnenews.com – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas daerah dan mengamankan barang bukti sabu seberat 3,5 ons senilai Rp350 juta. Empat tersangka ditangkap dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi, yakni Kabupaten Jombang dan Mojokerto.

Empat tersangka yang berhasil diamankan yakni Moch Iwan (31) dan Ussofan (30), warga Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Selain itu, turut ditangkap Hermanto (25), warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Jombang, dan Ariadi (30), warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka Ali Fiqri Firmansyah (33), warga Sumobito, Jombang, yang saat ini sudah mendekam di Lapas Kelas II B Jombang.

Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa keempat tersangka ditangkap saat melakukan transaksi narkoba menggunakan sistem ranjau.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah sistem ranjau, di mana barang ditaruh di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli,” jelas AKP Ahmad Yani saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (15/4).

Dari empat tersangka yang ditangkap, dua di antaranya diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Barang bukti sabu seberat 3,5 ons tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sebesar Rp350 juta. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, dan/atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (roi/gol)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal siaran langsung India Open 2026, di mana Indonesia hanya akan mengirimkan skuad mini di ajang BWF Super 750 ini.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 pekan ini, menandai dimulainya seri Medan yang juga diramaikan dengan big match antara Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Dalam proses penyelidikan -

Trending

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 12 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peluang rezeki dan tips finansial hari ini.
Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Electric PLN berhasil meraih kemenangan perdana lewat skor telak atas Jakarta Livin Mandiri.
Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Juventus menerima kabar bahagia menjelang duel kontra Cremonese yang diperkuat oleh kiper Timnas Indonesia, Emil Audero. Pemain yang absen mungkin akan segera kembali.
Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan zodiak minggu ini 12–18 Januari 2026 untuk Aries hingga Pisces. Simak prediksi lengkap soal cinta, karier, keuangan, dan kesehatan kamu di bawah ini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT