Surabaya, tvOnenews.com - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau yang akrab disapa Cak Ji resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur karena membela warganya. Sebelumnya, Cak Ji mendatangi perusahaan yang menahan ijazah warganya untuk meminta klarifikasi. Namun, malah mendapat perlakuan tak menyenangkan.
“Saya membela anak yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan. Saya datangi baik-baik, tapi justru disebut penipu dan berbagai tuduhan lain,” ungkap Armuji.
Insiden ini terekam video yang kemudian viral di media sosial. Dalam video tersebut, pemilik perusahaan, JHD, menolak membuka gerbang. Kemudian, mempersilakan Cak Ji melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian.
“Mau Wakil Wali Kota atau siapa pun, kalau ada masalah silakan ke polisi. Saya tidak kenal sampean, sampean penipuan,” ujar JHD dalam video tersebut.
Kasus ini menuai pro dan kontra. Banyak warganet yang memuji keberanian Cak Ji membela rakyat kecil. Namun, ada pula yang menilai seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi.
Laporan terhadap Armuji teregister dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal Kamis, 10 April 2025 pukul 19.30 WIB. Ia dilaporkan oleh DN, pemilik perusahaan CV SS, atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di akun media sosial Instagram dan TikTok miliknya.
DN menilai unggahan Cak Ji telah mencemarkan nama baiknya dan melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diperbarui dengan UU No. 1 Tahun 2024.
Load more