News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Revisi KUHAP, Akademisi: Diferensiasi Fungsional Krusial dalam Sistem Peradilan

Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terus menjadi perhatian publik, terutama terkait wewenang kejaksaan dalam penyidikan.
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 28 Maret 2025 - 02:15 WIB
Prof. Dr. Bagong Suyanto
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Surabaya, tvOnenews.com - Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terus menjadi perhatian publik, terutama terkait wewenang kejaksaan dalam penyidikan. Para akademisi menilai, potensi kewenangan yang sumir dalam penegakan hukum dapat berdampak buruk pada kepastian hukum dan merugikan masyarakat.

Salah satu kritikan datang dari Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Bagong Suyanto, Drs., M.Si., yang menekankan pentingnya diferensiasi fungsional dalam pembagian kekuasaan di sistem penegakan hukum.

"Pembagian kekuasaan agar tidak terjadi personalize pada orang atau lembaga tertentu. Apabila terjadi akumulasi kekuasaan, akan membuat orang atau lembaga cenderung otoriter dan tidak ada kontrol," jelas Prof. Bagong.

Pandangan serupa disampaikan oleh Wakil Direktur III Sekolah Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum. Ia menegaskan bahwa secara konstitusional, kepolisian memiliki kewenangan atributif dalam penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kepolisian adalah kewenangan konstitusional. Dalam diferensiasi fungsional, secara general rule, penyidikan tetap ada pada kepolisian," ungkap Prof. Suparto.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., menyoroti perlunya kejelasan batas-batas wewenang setiap aparat penegak hukum. Menurutnya, diferensiasi fungsional menjadi mekanisme penting agar masing-masing subsistem dalam sistem peradilan pidana memahami ruang lingkupnya.

"Kepolisian memiliki batas wewenang sendiri, demikian pula dengan kejaksaan. Ini untuk memastikan bahwa masing-masing subsistem dalam sistem peradilan pidana tahu batas-batas kewenangannya. Jika kewenangannya sumir, akan terjadi tumpang tindih," ujar Prof. Tongat.

Ketiga akademisi sepakat bahwa kejelasan dan diferensiasi fungsi di sistem penegakan hukum perlu ditegaskan dalam RKUHAP. Tujuannya adalah untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan menciptakan sistem peradilan yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya diferensiasi fungsional, risiko lembaga otoriter dan tak terkendali dapat diminimalisir. (zaz/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT