Trenggalek, tvOnenews.com - Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan melengkapi berita acara pemeriksaan serta telah menetapkan 10 orang tersangka, Penyidik Unit 2 Jatanras Polda Jawa Timur, melimpahkan ke 10 orang dalam kasus pengrusakan Polsek Watulimo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Kamis (20/3/2025).
Panit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim, Ipda Toni Kurniawan, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dari 10 tersangka yang ditetapkan, delapan orang dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Sementara dua lainnya diduga sebagai penghasut dan dijerat Pasal 160 KUHP.
“Hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Trenggalek. Selanjutnya, proses hukum akan berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri setempat,” terang IPDA Toni.
Para tersangka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Trenggalek, termasuk Kecamatan Watulimo, dan semuanya berusia di atas 18 tahun.
Polda Jatim juga terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiono, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa dua tersangka, berinisial WES dan NRA, berperan sebagai penghasut dalam aksi tersebut. Sementara delapan lainnya, yaitu YP, RA, AP, BP, AM, SAP, S, dan KW, terlibat langsung dalam perusakan Polsek Watulimo.
Load more