8 Remaja Ponorogo Ditangkap Usai Terbangkan Balon Udara Berisikan Petasan, 5 Diantaranya Anak di Bawah Umur
- tvOne - aris sutikno
Ponorogo, tvOnenews.com - Sebanyak delapan remaja, lima diantaranya anak-anak di bawah umur dan berstatus pelajar warga Kabupaten Ponorogo, harus berurusan dengan pihak berwajib, karena nekat menerbangkan balon udara tanpa awak berukuran besar yang disertai dengan petasan.
Penangkapan kedelapan remaja tersebut, bermula dari laporan warga yang kandang hewan ternaknya dan lokasinya berdekatan dengan rumah di wilayah Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah, tertimpa balon udara beserta dengan sejumlah petasan berukuran besar yang gagal meledak.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dan ditemukan bukti petunjuk permulaan berupa kertas yang bertuliskan identitas salah satu sekolah SMA di Ponorogo hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan kedelapan pelaku.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto saat rilis menjelaskan, awalnya pelaku berinisial IAZ berniat menerbangkan balon udara pada awal Ramadhan, sehingga pelaku kemudian menghubungi teman-temannya antara lain VLN, VCK, RFE, RFA, dan ABR untuk diajak patungan membuat balon udara.
"Sudah berniat mau menerbangkan balon Ramadhan ini, dan untuk membeli petasan serta plastik balon udara dari patungan tersebut terkumpul sekitar Rp2 juta," ungkap Kasat Reskrim.
Saat balon udara dengan ukuran besar serta petasan dengan berbagai ukuran telah selesai dirakit, para pelaku tanggal 26 Januari kemarin, mengajak IDF dan ATS untuk menerbangkan balon di areal persawahan, Desa Bogem, Kecamatan Sampung secara sembunyi sembunyi usai sholat subuh.
Balon yang diterbangkan diikat dengan petasan yang cukup banyak bahkan ada petasan berukuran 15 cm hingga 30 cm.
Awalnya balon berhasil terbang kearah barat, dan pada tanggal 29 Januari, balon tersebut jatuh di Desa Bulukerto, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, beruntung tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, sejumlah petasan berukuran besar gagal meledak.
"Jadi balon udara tersebut jatuh di wilayah Wonogiri dan sempat viral bahkan terdapat petasan yang kertasnya bertuliskan salah satu SMA di Ponorogo, dan dari hasil penyelidikan kita, diketahui balon tersebut berasal dari Ponorogo, akhirnya kita melakukan penyelidikan dan mengarah kepada para pelaku," tegasnya.
Awalnya polisi berhasil mengidentifikasi satu pelaku dan saat diperiksa handphonenya terdapat foto foto pelaku secara bersama sama saat membuat balon udara dan petasan, sehingga polisi dengan mudah mengamankan pelaku lainnya di rumahnya masing masing.
Mereka yang berhasil ditangkap, dengan pasrah mengakui jika balon udara yang jatuh di wilayah Kabupaten Wonogiri memang miliknya dan dilakukan penahanan.
"Dari delapan pelaku, 5 diantaranya masih dibawah umur inisialnya VLN, VCK, RFE, RFA, dan ABR. Dan karena masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan namun proses hukumnya terus berjalan," papar Rudi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Undang Undang Darurat RI 12/1951 dan Undang-undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.
Polisi meminta semua kalangan masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa awak dan petasan karena membahayakan. Dan berharap pada orang tua untuk mengawasi tumbuh kembang anak anaknya supaya tidak berurusan dengan pihak berwajib. (asn/gol)
Load more