Kanit Reskrim Polsek Gumukmas Aiptu Sugiyanto mengatakan mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Karena ini masalah internal keluarga diupayakan mediasi terlebih dahulu.
"Sesuai laporan korban dan hasil visum, kami mengamankan pelaku di rumahnya. Pelaku tidak melawan petugas. Dan pelaku akan kami upayakan terlebih dahulu untuk mediasi," kata Aiptu Sugiyanto.
"Namun jika tidak bertemu kata sepakat, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegasnya.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sebuah cincin akik milik pelaku untuk dijadikan barang bukti. (sss/far)
Load more