Anggaran Rp10 Miliar Disiapkan Pemkab Magetan untuk PSU di Empat TPS
- miftakhul erfan
Magetan, tvOnenews.com - Sejumlah persiapan menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS di Kabupaten Magetan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terus dilakukan.
Selain pihak KPU Magetan yang kini masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU RI, Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan juga telah menyiapkan anggaran pelaksanaan PSU sebesar Rp10 miliar.
PJ Bupati Magetan Nizhamul memastikan kesiapan Pemerintah Kabupaten Magetan dalam menjalankan perintah hasil putusan MK terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Magetan dengan PSU.
“Kita sudah berkordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan PSU di empat TPS. Termasuk anggaran kita tidak ada masalah. Karena anggaran kita sekarang masih ada sekitar Rp10 miliar insyaallah itu masih cukup,” terang Nizhamul usai sidak harga sembako di Pasar Maospati, Magetan, Selasa (25/2/2025).
Namun saat ini, pihaknya masih menunggu teknisnya pelaksana PSU di empat TPS tersebut dari KPU. Karena MK memberikan waktu pelaksanaannya 30 hari setelah putusan MK kemarin.
“Tentunya pelaksanaan PSU secepatnya ya, tapi saat ini kami masih menunggu juklak dan juknisnya pelaksanaan itu dari KPU,” imbuhnya.
Terlebih lanjut Nizhamul pelaksanaan PSU ini pihak KPU tidak mengadakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) karena diserahkan ke pemerintah Magetan sehingga pengamanan PSU juga perlu diperhatikan.
“Kita siapkan pengamanan baik itu waktu pelaksanaan di TPS, penghitungan suara, sampai nanti pelantikan semua sudah kita siapkan keamanannya,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU di empat TPS di Kabupaten Magetan sesuai perkara nomor 30/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Pilkada Magetan.
Hakim MK Suhartoyo dalam keputusannya PSU digelar di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang Kecamatan Bendo. Kemudian TPS 001 di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan serta TPS 009 di Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
Dalam perkara ini, MK menyebut kesalahan fatal pelaksanaan pilkada di empat TPS tersebut sehingga harus digelar PSU, seperti yang terjadi di TPS 009 Desa Selotinatah terdapat enam pemilih yang tidak diperbolehkan mencoblos dengan alasan waktu pencoblosan telah habis.
Load more