Rugikan PAD, Pelaku Usaha WiFi di Nganjuk Bakal Gigit Jari Jika Tak Segera Urus Izin Pemasangan Tiang
- tim tvone - kasianto
Nganjuk, tvOnenews.com - Para pelaku usaha layanan internet di Kabupaten Nganjuk diperingatkan untuk segera mengurus izin pemasangan tiang di pinggir jalan. Jika tidak, mereka terancam dicabut tiangnya yang telah terpasang secara ilegal.
Sebanyak 32 usaha penyedia layanan internet (WiFi) ilegal di Kabupaten Nganjuk disegel oleh petugas gabungan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penyegelan dilakukan karena usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi, sehingga merugikan pendapatan daerah hingga miliaran rupiah.
Kepala Bidang PTSP Nganjuk Wahyu Wijarnako, membenarkan jika tiang yang terpasang di pinggir jalan milik pelaku usaha pelayanan internet wifi belum mempunyai ijin.
“Sehingga oleh kami bersama Satpol PP terpaksa disegel,” ucapnya.
Menurut Wahyu bahwa pemasangan tiang internet di fasilitas umum harus memenuhi aturan yang berlaku. Hal ini demi menjaga ketertiban, keamanan, serta estetika kota.
Selain itu kata Wahyu, jika belum memiliki ijin, juga akan merugikan Pemda. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Nganjuk akan berkurang hingga miliaran rupiah.
Lebih lanjut Wahyu menambahkan, untuk saat ini petugas masih melakukan penyegelan di area wilayah kota, sedikitnya ratusan tiang pelayanan internet wifi telah disegel, dan selanjutnya penyegelan menyasar di beberapa kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Penyegelan tiang pelayanan internet wifi, disinyalir mereka tidak berijin alias ilegal.
"Sesuai data dari Dinas PTSP layanan internet wifi yang belum mempunyai ijin sebanyak 32 pelaku usaha dan semuanya belum melakukan ijin," jelas Wahyu, Kamis (20/02).
"Selain merugikan daerah, usaha ilegal ini juga dikhawatirkan membahayakan keamanan dan mengurangi estetika kota,"ujar Wahyu.
Langkah Penegak Perda :
Satpol PP selaku penegak Perda dan Perkada menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan menindak usaha serupa yang masih beroperasi secara ilegal. Para pelaku usaha WiFi ilegal yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jika tetap membandel tidak segera mengurus ijin resmi, pihak Satpol PP tidak segan -segan akan melakukan tindakan tegas yaitu dengan mencabut tiang yang telah terpasang tersebut," tegas Sujito, Kabid Penegak Perda dan Perkada Kabupaten Nganjuk.
Load more