Tanpa belas kasihan, EF langsung menghabisi nyawa korban dengan parang tersebut. Tak hanya membunuh, pelaku menggorok kepala korban hingga terlepas. Untuk menghilangkan jejak, potongan kepala tersebut ia bungkus menggunakan jaket korban dan dibuang ke sungai Dusun Ngrecuk, Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh.
Jasad korban yang tanpa kepala kemudian dibenamkan ke parit yang ada di dekat TKP (Tempat Kejadian Perkara). Sedangkan senjata tajam dibuang ke sungai Dusun Beweh, Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh. Semua itu dilakukan oleh EF untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Setelah melakukan aksi kejinya, pelaku berusaha menghilangkan jejak. Namun, penemuan bagian tubuh korban oleh warga setempat membuat polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku serta motor dan ponsel milik korban.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kita menemukan fakta bahwa korban dan tersangka merupakan teman rekan kerja dimana sebelum terjadinya pembunuhan mutilasi ini korban dan tersangka meminum minuman keras bersama-sama kemudian terjadi cekcok, dan berakhir dengan pembunuhan mutilasi. Dalam kesempatan ini membuktikan kembali bahwasannya kejahatan pembunuhan penganiayaan pengeroyokan yang terjadi di Jombang ini salah satu akar permasalahan pemicunya adalah minuman keras," kata kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup. (usi/gol)
Load more