Jombang, tvOnenews.com - Kasus mayat tanpa kepala di Jombang, Jawa Timur akhirnya terkuak menyusul terungkapnya identitas korban mutilasi. Saat ini, polisi menangkap Eko Fitrianto alias EF (38 tahun) warga Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Jombang dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, pembunuhan ini dipicu oleh pertengkaran yang terjadi di tengah-tengah EF dan korban Agus Sholeh (37 tahun) menggelar pesta minuman keras (miras) di tepi sawah Dusun Mireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh pada Sabtu (8/2).
Dalam pesta miras tersebut awalnya berjalan biasa saja. Namun, seiring masing-masing terpengaruh alkohol, muncul ketegangan diantara mereka.
Perbedaan pendapat yang dilanjutkan dengan pertengkaran mulut terjadi. Tersangka merasa sakit hati dengan kata-kata dari korban.
"Kata-kata apa yang diucapkan oleh korban masih kita dalami," papar AKP Margono Suhendra Kasatreskrim Polres Jombang, Kamis (20/2) di Polres Jombang.
Pertengkaran keduanya terjadi. Diduga, ada ucapan atau tindakan korban yang membuat tersangka merasa tersinggung dan sakit hati. Dalam kondisi mabuk dan kehilangan kontrol diri, EF secara tiba-tiba memukul kepala korban dengan keras hingga tersungkur. Dalam kondisi tak berdaya, korban ditinggal di lokasi pesta miras sendirian.
Dalam perjalanan pulang, kemarahan tersangka masih memuncak sehingga mengambil senjata tajam sejenis gergaji. Dengan penuh dendam, pelaku kembali mendatangi korban yang masih terkapar di lokasi kejadian.
Tanpa belas kasihan, EF langsung menghabisi nyawa korban dengan parang tersebut. Tak hanya membunuh, pelaku menggorok kepala korban hingga terlepas. Untuk menghilangkan jejak, potongan kepala tersebut ia bungkus menggunakan jaket korban dan dibuang ke sungai Dusun Ngrecuk, Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh.
Jasad korban yang tanpa kepala kemudian dibenamkan ke parit yang ada di dekat TKP (Tempat Kejadian Perkara). Sedangkan senjata tajam dibuang ke sungai Dusun Beweh, Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh. Semua itu dilakukan oleh EF untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Setelah melakukan aksi kejinya, pelaku berusaha menghilangkan jejak. Namun, penemuan bagian tubuh korban oleh warga setempat membuat polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku serta motor dan ponsel milik korban.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kita menemukan fakta bahwa korban dan tersangka merupakan teman rekan kerja dimana sebelum terjadinya pembunuhan mutilasi ini korban dan tersangka meminum minuman keras bersama-sama kemudian terjadi cekcok, dan berakhir dengan pembunuhan mutilasi. Dalam kesempatan ini membuktikan kembali bahwasannya kejahatan pembunuhan penganiayaan pengeroyokan yang terjadi di Jombang ini salah satu akar permasalahan pemicunya adalah minuman keras," kata kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup. (usi/gol)
Load more