"Karena kasus ini menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama tenaga honorer dan keluarganya. Kami harus bisa merealisasikan terbentuknya pansus, supaya bisa secepatnya bekerja menyelesaikan persoalan pegawai non ASN ini.
"Memang kasus seperti ini, tidak hanya terjadi di Jember. Tapi juga terjadi di semua kabupaten/kota di Indonesia," terang legislator Partai Gerindra ini.
Menurutnya paling tidak, kehadiran pansus ini bisa memberikan masukan, menelaah, berdasarkan dari pengaduan beberapa pihak, baik forum PGRI, Dinas Pendidikan dan lainnya.
Sebelumnya, dalam hearing di ruang komisi A DPRD Jember, Selasa (4/2) terungkap sebanyak 2.204 pegawai non ASN terancam dirumahkan, setelah pengumuman, pada 13 Februari 2025 mendatang. Sebab, mereka tidak memenuhi syarat mendaftar PPPK baik tahap 1 dan tahap 2, karena masa kerjanya tidak sampai dua tahun. (sss/far)
Load more