News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korban Meninggal Kecelakaan Bus - Kereta di Tulungagung Bertambah jadi 6 Orang

"Korban yang meninggal ini bernama Guntur, penumpang bus Harapan Jaya. Kondisi lukanya parah," kata Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan.
Senin, 28 Februari 2022 - 18:52 WIB
Korban Tewas Tabrakan Kereta vs Bus Jadi 6 Orang
Sumber :
  • tvOne

Tulungagung, - Kepolisian Resor Tulungagung menyatakan satu pasien luka berat korban tabrakan KA Dhoho Penataran versus bus Harapan Jaya yang sempat dirujuk ke RSUD dr. Saiful Anwar Malang akhirnya meninggal dunia karena kondisinya yang terus mengalami pemburukan.

"Korban yang meninggal ini bernama Guntur, penumpang bus Harapan Jaya. Kondisi lukanya parah, sudah dilakukan penanganan namun (akhirnya tidak tertolong) meninggal," kata Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan di Tulungagung, Senin.

Informasi yang beredar, Guntur yang menjadi korban meninggal keenam dalam kecelakaan kereta api Dhoho Penataran versus bus Harapan Jaya itu mengalami pendarahan dalam di bagian dada serta patah tulang belakang.

Sempat dilakukan tindakan kedaruratan medis di IGD RSUD dr. Iskak Tulungagung, namun karena kondisinya yang mengalami pemburukan sehingga akhirnya dirujuk ke RSUD dr. Saiful Anwar Malang pada Senin (27/2) malam.

Guntur sempat ditangani intensif tim "emergency" RSSA Malang, namun pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB buruh toko plastik asal Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman itu akhirnya menghembuskan nafas terakhir dan meninggal.

Selain Guntur, sebelumnya ada lima penumpang bus Harapan Jaya nopol AG 7679 US yang meninggal akibat tabrakan dengan KA Dhoho Penataran No Lok. 351 di perlintasan tanpa palang pintu Desa Ketanon, Tulungagung.

Empat korban meninggal di lokasi kejadian, sementara satu lainnya atas nama Margono Hadi Santoso meninggal saat dalam perawatan di IGD RSUD dr Iskak Tulungagung.

Bagian Informasi RSUD dr. Iskak Tulungagung, Dasi Rani mengatakan pasien yang dirujuk alami luka parah di bagian dada dan patah tulang belakang.

Desi menjelaskan, awalnya di RSUD dr. Iskak ada 19 korban. Empat korban meninggal dunia di lokasi kejadian, dan satu korban meninggal saat mendapat perawatan.

Kemudian pada Minggu (27/2) malam, lima pasien diperbolehkan pulang. "Delapan pasien masih dirawat," terangnya.

Desi juga menyebut, ada satu pasien anak berusia 3 tahun yang alami patah kedua tulang kaki. Pasien ini sudah menjalani operasi dan menjalani perawatan intensif. 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT