Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Terpilih Wahono – Nurul, Dipastikan Mundur
- tim tvone - dewi
Bojonegoro, tvOnenews.com - Keputusan jadwal pelantikan Kepala Daerah yang non sengketa hingga hari ini belum ada kepastian, karena belum dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) baru.
Apalagi pengajuan surat rekomendasi yang ditandatangani 4 lembaga yang ditujukan pada Mahkamah Konstitusi (MK) meminta percepatan pelantikan non sengketa, ditolak.
Indikasi mundur ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelantikan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 dan Serah Terima Jabatan Kepala Daerah, pada Jumat kemarin (31/1), di Hotel Mercure Surabaya. Semua pihak diminta menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Hal ini tentu secara otomatis untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Bojonegoro Setyo Wahono dan Nurul Azizah menjadi mundur dari tanggal 6 Februari 2025.
Diungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro dan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, masih menunggu regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dikonfirmasi tvOnenews.com, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro Robby Adi Perwira, melalui ponselnya mengatakan bahwa dalam rakor tersebut, yang direncanakan dihadiri pihak Kemendagri, namun batal hadir. Akhirnya pembahasan menjadi diskusi atau dengar pendapat yang belum menyimpulkan sebuah keputusan.
“Dalam rakor kemarin, tujuan adalah untuk menyamakan persepsi semua daerah, karena sebelumnya beredar kesimpangsiuran jadwal distatemen media massa terkait kepastian jadwal tanggal 6 Februari,” terang Robby.
Seperti yang diketahui, beredarnya surat DPR RI bahwa jadwal pelantikan daerah memastikan tanggal 6 Februari, berdasarkan pada surat yang ditandatangani 4 lembaga meliputi Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, BAWASLU RI, dan DKPP RI. Sesuai dengan Perpres nomor 80 tahun 2024.
“Dari pihak Kemendagri tidak hadir, akhirnya dalam rakor tersebut menyebutkan bahwa isi dari pernyataan empat lembaga tersebut menjadi surat rekomendasi dengan kesimpulan bahwa itu bukan produk hukum,” tandasnya.
“Hingga detik ini, Presiden belum mengeluarkan keputusan apa-apa, sehingga belum ada bahasan kepastian dilantik tanggal berapa, meskipun dalam jadwal Perpres yang masih sekarang adalah tanggal 7-10 Februari, tanggal 7 untuk pelantikan Gubernur, sedangkan tanggal 10 untuk pelantikan Bupati,”ungkapnya.
Mengacu pada aturan tersebut, semestinya sebelum tanggal 7 Februari ini, harus ada regulasi baru untuk menentukan kepastian jadwal untuk pelantikan hasil Pilkada serentak tersebut.
Pada tvOnenews.com, Robby membeberkan bahwa rakor se-Jatim dengan lembaga yang diundang meliputi Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Prokopim, Ketua KPU, Ketua TP PKK Kab/Kota, dan Perangkat Daerah Pemprov Jawa Timur dan instansi terkait, telah disepakati menunggu, dan menegaskan bahwa pelantikan Kepala Daerah tanggal 6 Februari belum ada regulasinya.
Load more