Surabaya, tvOnenews.com – Berbagai akademisi terus menyoroti terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas oleh DPR RI. Rancangan KUHAP ini terkait kewenangan ganda kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan menerima laporan masyarakat di ranah pidana umum.
Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Dr. Radian Salman, S.H., LL.M., mengungkapkan bahwa RUU KUHAP harus diarahkan pada penguatan penegakan hukum yang dapat mewujudkan kebenaran materiil dan formil untuk mewujudkan keadilan.
"Harus ada prinsip keseimbangan dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system)," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, diferensiasi fungsional menekankan pemisahan yang jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian dan tugas penuntutan oleh kejaksaan. Hal ini bertujuan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di satu lembaga.
"Ini sesuai dengan Putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007," katanya.
Ia menuturkan, jika RUU KUHAP Pasal 111 ayat 2, Pasal 12 ayat 11, Pasal 6 hingga Pasal 30b, disahkan maka akan terjadi tumpang tindih kewenangan. Ini tentu berpotensi tidak adanya batasan yang jelas antara jaksa dan polisi, sehingga membuat terjadinya dualisme prosedur penyelidikan, dimana baik polisi dan jaksa sama-sama memiliki kewenangan untuk menyelidiki.
Radian juga menambahkan bahwa integrated criminal justice system menghendaki adanya pengawasan yang dilakukan secara vertikal dan horizontal.
Load more