LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Guru Besar Fakultas Hukum UNIBRAW Malang Prof. Dr. I Nyoman Nurjana, SH, MH
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Guru Besar Hukum UNIBRAW Kritisi RUU KUHAP, Berpotensi Rusak Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Guru Besar Fakultas Hukum UNIBRAW Malang, Prof. Dr. I Nyoman Nurjana, SH, MH, secara tegas mengkritik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas.

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:13 WIB

Malang, tvOnenews.com - Guru Besar Fakultas Hukum UNIBRAW Malang, Prof. Dr. I Nyoman Nurjana, SH, MH, secara tegas mengkritik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas.

Menurutnya, sejumlah pasal dalam rancangan tersebut dinilai tumpang tindih, kewenangan lembaga penegak hukum, khususnya antara kepolisian dan kejaksaan, dikhawatirkan akan merusak Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu).

"Bicara penegakan hukum adalah bicara tentang sistem yang sudah diatur dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana di Indonesia, kita mengenal sistem peradilan pidana terpadu,” ungkap Prof I Nyoman, Jum'at (24/1).

Prof I Nyoman menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia sudah memiliki mekanisme yang jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

“Sistem peradilan kita, memiliki beberapa subsistem, yakni tahapan, prosedur, mekanisme, dan kewenangan dalam penegakan hukum," kata Prof I Nyoman.

Baca Juga

Ia menyoroti bahwa kewenangan polisi yang dimulai dari tahapan penyelidikan dan penyidikan, sudah diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Kita ketahui bahwa kewenangan Polri dalam penegakan hukum sudah sangat jelas, termasuk penyerahan berita acara penyelidikan (BAP) kepada Kejaksaan untuk menjadi dakwaan atau tuntutan.

“Kepolisian tidak bisa langsung mengajukan hasil penyidikan ke Pengadilan karena itu merupakan tugas Jaksa yang membuat surat dakwaan," terangnya.

Namun, sejumlah pasal dalam RUU KUHAP dinilai dapat menimbulkan kerancuan dalam sistem ini. Salah satunya adalah Pasal 12 Ayat 11 yang mengatur bahwa jika dalam waktu 14 hari polisi tidak menanggapi laporan masyarakat, maka masyarakat dapat langsung melaporkannya ke Kejaksaan.

Selain itu, pasal tersebut juga memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk menerima laporan masyarakat secara langsung.

"Ini harus hati-hati! Dalam sistem peradilan pidana kita, kewenangan Polri sebagai penerima laporan sudah selaras, kecuali untuk tindak pidana khusus seperti korupsi di mana Kejaksaan memang memiliki kewenangan khusus dalam penyidikan," tegas Prof I Nyoman.

Guru Besar Fakultas Hukum UNIBRAW Malang yang tinggal di Kota Malang ini, juga menyoroti bahwa Pasal 111 Ayat 2 dalam RUU KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian. Menurutnya, hal ini sangat bertentangan dengan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Kewenangan Jaksa untuk menyatakan sah tidaknya penangkapan dan penahanan ini merusak mekanisme yang sudah selaras. Ini dapat menimbulkan conflict of norms dan ketidakpastian hukum," kritik Prof I Nyoman.

Ia juga menyoroti perubahan kewenangan kejaksaan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diperluas melalui UU Nomor 11 Tahun 2021. Perubahan ini, termasuk kewenangan untuk melakukan penyadapan dan intelijen, menurutnya sudah cukup luas.

Jika kewenangan Kejaksaan diperluas lagi melalui RUU KUHAP, hal ini akan semakin mengacaukan sistem peradilan pidana.

Prof I Nyoman menegaskan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia adalah sistem yang terpadu. Setiap lembaga penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing yang sudah diatur dalam undang-undang, mulai dari Kepolisian yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, sedangkan untuk Kejaksaan diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, hingga pengadilan yang diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Penegakan hukum kita sudah jelas, namun jika Jaksa diberikan kewenangan lebih luas, termasuk mengintervensi tahapan penyelidikan dan penyidikan yang menjadi kewenangan Polri, maka ini akan menimbulkan conflict of interest," ujarnya.

Prof I Nyoman juga mempertanyakan apakah RUU KUHAP ini merupakan perubahan dari UU Nomor 8 Tahun 1981 atau rancangan untuk menggantikan undang-undang tersebut secara keseluruhan.

"Jika ini belum jelas, maka perlu kehati-hatian. Jangan sampai perubahan ini merusak sistem yang sudah ada," tegasnya.

Sebagai penutup, Prof I Nyoman  mengingatkan bahwa meskipun RUU KUHAP ini masih dalam tahap pembahasan, namun perlu adanya masukan dari Akademisi, Praktisi Hukum, dan Pengamat Hukum harus didengar dan diakomodasi oleh DPR RI.

"RUU ini harus dibahas lebih hati-hati. Jangan sampai adanya perubahan justru merusak sistem peradilan pidana terpadu yang selama ini kita anut," pungkas Prof I Nyoman.

Dengan berbagai catatan kritisi ini, Guru Besar Fak Hukum UNIBRAW Malang berharap rancangan undang-undang tersebut dapat ditinjau ulang demi menjaga kepastian hukum dan keharmonisan kewenangan antar lembaga penegak hukum di Indonesia. (eco/gol)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
3 Sport Terpopuler : Reaksi Takjub Bintang Voli Kamerun ke Megawati Hangestri, Ucapan Syukur Ko Hee-jin, Mantan Kapten Red Spark Dihujat

3 Sport Terpopuler : Reaksi Takjub Bintang Voli Kamerun ke Megawati Hangestri, Ucapan Syukur Ko Hee-jin, Mantan Kapten Red Spark Dihujat

Berikut rangkuman artikel sport terpopuler di tvOnenews.com sepanjang hari Rabu (29/1/2025). Seputaran kiprah memukau Megawati Hangestri bersama Red Sparks.
Reaksi Shin Tae-yong usai Lihat Timnas Indonesia U-20 Asuhan Indra Sjafri Main Sebelum Piala Asia U-20 2025: Menurut Saya…

Reaksi Shin Tae-yong usai Lihat Timnas Indonesia U-20 Asuhan Indra Sjafri Main Sebelum Piala Asia U-20 2025: Menurut Saya…

Reaksi mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong usai lihat Timnas U-20 asuhan Indra Sjafri main sebelum Piala Asia U-20 2025. Apa katanya? Baca di sini!
Propam Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Penyalahgunaan Wewenang AKBP Bintoro

Propam Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Penyalahgunaan Wewenang AKBP Bintoro

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya menyebut bahwa AKBP Bintoro telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
PKB Nilai Gus Dur Sangat Layak Jadi Pahlawan Nasional karena Gagas Libur Tahun Baru Imlek

PKB Nilai Gus Dur Sangat Layak Jadi Pahlawan Nasional karena Gagas Libur Tahun Baru Imlek

Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa menilai bahwa Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur layak bergelar Pahlawan Nasional.
Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Jakarta Utara: Sembilan Pohon Tumbang

Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Jakarta Utara: Sembilan Pohon Tumbang

Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara menginformasikan bahwa terdapat sembilan pohon tumbang akibat curah hujan tinggi disertai angin kencang, Rabu (29/1). 
Usut Dugaan Pemerasan yang Dilakukan AKBP Bintoro, Polda Metro Jaya Dalami Laporan soal Penggelapan Rp6,5 Miliar

Usut Dugaan Pemerasan yang Dilakukan AKBP Bintoro, Polda Metro Jaya Dalami Laporan soal Penggelapan Rp6,5 Miliar

Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi tentang dugaan penggelapan yang dilaporkan pria inisial PN, kuasa hukum dari tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Trending
Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Jakarta Utara: Sembilan Pohon Tumbang

Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Jakarta Utara: Sembilan Pohon Tumbang

Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara menginformasikan bahwa terdapat sembilan pohon tumbang akibat curah hujan tinggi disertai angin kencang, Rabu (29/1). 
Tak Ditutup-tutupi Lagi, Banyak Pemain Keturunan Ragu-ragu hingga Menolak Bergabung ke Timnas Indonesia Alasannya Kata Orang PSSI Ternyata...

Tak Ditutup-tutupi Lagi, Banyak Pemain Keturunan Ragu-ragu hingga Menolak Bergabung ke Timnas Indonesia Alasannya Kata Orang PSSI Ternyata...

Tak mau dirahasiakan lagi, orang dalam PSSI akhirnya ungkap alasan mengapa banyak pemain keturunan ragu-ragu hingga menolak bergabung ke Timnas Indonesia.
Publik Thailand Tak Habis Pikir, Bisa-bisanya Pratama Arhan Sepanjang Musim Dapat Menit Bermain Minim di Klub Jepang dan Korea, Padahal...

Publik Thailand Tak Habis Pikir, Bisa-bisanya Pratama Arhan Sepanjang Musim Dapat Menit Bermain Minim di Klub Jepang dan Korea, Padahal...

Banyak yang memuji kecerdasan bermain dan kontribusi Pratama Arhan yang signifikan dalam waktu singkat di Bangkok United. Fans Thailand heran sampai bilang...
Tak Tahan Lagi, Nathan Tjoe A On Bicara Jujur ke Media Inggris, Katanya Semenjak Bergabung Timnas Indonesia Sebenarnya...

Tak Tahan Lagi, Nathan Tjoe A On Bicara Jujur ke Media Inggris, Katanya Semenjak Bergabung Timnas Indonesia Sebenarnya...

Pengakuan blak-blakan dari Nathan Tjoe A On kepada Media Inggris soal perasaannya semenjak bergabung dengan Timnas Indonesia, jujur bilang kalau sebenarnya...
Indra Sjafri Tak Tahan Lagi Diminta Out, Akhirnya Bicara Jujur soal Kans Gerald Vanenburg Gabung Timnas Indonesia U-20: Saya…

Indra Sjafri Tak Tahan Lagi Diminta Out, Akhirnya Bicara Jujur soal Kans Gerald Vanenburg Gabung Timnas Indonesia U-20: Saya…

Pelatih Indra Sjafri akhirnya bicara soal Kans Gerald Vanenburg dan desakan publik yang memintanya mundur setelah hasil buruk yang diraih Timnas Indonesia U-20.
Tiga Pemain Gabung Bersama Ole Romeny, Ini Prediksi Starting Eleven Timnas Indonesia di Bawah Patrick Kluivert

Tiga Pemain Gabung Bersama Ole Romeny, Ini Prediksi Starting Eleven Timnas Indonesia di Bawah Patrick Kluivert

Ole Romeny sebelumnya telah datang ke Indonesia pada November 2024 lalu dan memulai proses naturalisasinya demi membela Timnas Indonesia.
Tak Mau Menutupi, Jens Raven Akhirnya Buka Suara Setelah Indra Sjafri Dapat Desakan Out dari Suporter Timnas Indonesia U-20

Tak Mau Menutupi, Jens Raven Akhirnya Buka Suara Setelah Indra Sjafri Dapat Desakan Out dari Suporter Timnas Indonesia U-20

Jens Raven akhirnya buka suara setelah Indra Sjafri mendapatkan desakan out menyusul kekalahan Timnas Indonesia U-20 secara beruntun dari Suriah dan Yordania.
Selengkapnya
Viral