News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Guru Besar Hukum UNIBRAW Kritisi RUU KUHAP, Berpotensi Rusak Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Guru Besar Fakultas Hukum UNIBRAW Malang, Prof. Dr. I Nyoman Nurjana, SH, MH, secara tegas mengkritik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas.
  • Reporter :
  • Editor :
Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:13 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum UNIBRAW Malang Prof. Dr. I Nyoman Nurjana, SH, MH
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Malang, tvOnenews.com - Guru Besar Fakultas Hukum UNIBRAW Malang, Prof. Dr. I Nyoman Nurjana, SH, MH, secara tegas mengkritik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas.

Menurutnya, sejumlah pasal dalam rancangan tersebut dinilai tumpang tindih, kewenangan lembaga penegak hukum, khususnya antara kepolisian dan kejaksaan, dikhawatirkan akan merusak Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bicara penegakan hukum adalah bicara tentang sistem yang sudah diatur dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana di Indonesia, kita mengenal sistem peradilan pidana terpadu,” ungkap Prof I Nyoman, Jum'at (24/1).

Prof I Nyoman menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia sudah memiliki mekanisme yang jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

“Sistem peradilan kita, memiliki beberapa subsistem, yakni tahapan, prosedur, mekanisme, dan kewenangan dalam penegakan hukum," kata Prof I Nyoman.

Ia menyoroti bahwa kewenangan polisi yang dimulai dari tahapan penyelidikan dan penyidikan, sudah diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Kita ketahui bahwa kewenangan Polri dalam penegakan hukum sudah sangat jelas, termasuk penyerahan berita acara penyelidikan (BAP) kepada Kejaksaan untuk menjadi dakwaan atau tuntutan.

“Kepolisian tidak bisa langsung mengajukan hasil penyidikan ke Pengadilan karena itu merupakan tugas Jaksa yang membuat surat dakwaan," terangnya.

Namun, sejumlah pasal dalam RUU KUHAP dinilai dapat menimbulkan kerancuan dalam sistem ini. Salah satunya adalah Pasal 12 Ayat 11 yang mengatur bahwa jika dalam waktu 14 hari polisi tidak menanggapi laporan masyarakat, maka masyarakat dapat langsung melaporkannya ke Kejaksaan.

Selain itu, pasal tersebut juga memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk menerima laporan masyarakat secara langsung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini harus hati-hati! Dalam sistem peradilan pidana kita, kewenangan Polri sebagai penerima laporan sudah selaras, kecuali untuk tindak pidana khusus seperti korupsi di mana Kejaksaan memang memiliki kewenangan khusus dalam penyidikan," tegas Prof I Nyoman.

Guru Besar Fakultas Hukum UNIBRAW Malang yang tinggal di Kota Malang ini, juga menyoroti bahwa Pasal 111 Ayat 2 dalam RUU KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian. Menurutnya, hal ini sangat bertentangan dengan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tottenham Pasang Harga Rp2,27 Triliun untuk Micky van de Ven, MU dan Liverpool Saling Sikut

Tottenham Pasang Harga Rp2,27 Triliun untuk Micky van de Ven, MU dan Liverpool Saling Sikut

Ketertarikan Manchester United dan Liverpool terhadap bek Tottenham Hotspur, Micky van de Ven, kian memanas. Spurs dikabarkan memasang banderol cukup fantastis.
Belum Juga Bertanding Bersama Timnas Indonesia, Media Asing Sudah Bandingkan John Herdman dengan Patrick Kluivert

Belum Juga Bertanding Bersama Timnas Indonesia, Media Asing Sudah Bandingkan John Herdman dengan Patrick Kluivert

Media Inggris The Guardian menilai John Herdman memiliki kualitas kepelatihan lebih unggul dari Patrick Kluivert usai sukses membangun Kanada hingga ke Piala Dunia.
Ngeri! Pelaku Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Timnas Malaysia Terancam Hukuman Cambuk

Ngeri! Pelaku Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Timnas Malaysia Terancam Hukuman Cambuk

Polisi Malaysia memastikan hukuman berat menanti pelaku pemalsuan dokumen pemain Timnas Malaysia. Skandal naturalisasi ilegal ini berbuntut sanksi FIFA dan hilangnya poin FIFA.
Carrick Akhirnya Angkat Bicara usai Casemiro Dipastikan Hengkang dari MU, Ungkap Fakta Mengejutkan Ini

Carrick Akhirnya Angkat Bicara usai Casemiro Dipastikan Hengkang dari MU, Ungkap Fakta Mengejutkan Ini

Michael Carrick menegaskan Casemiro sangat berambisi mengakhiri kariernya di Manchester United (MU) dengan prestasi, meski dipastikan hengkang akhir musim ini.
Tak Cuma Melon, Viva Yoga Bidik Hilirisasi Nasional hingga Ekspor di 154 Kawasan Transmigrasi

Tak Cuma Melon, Viva Yoga Bidik Hilirisasi Nasional hingga Ekspor di 154 Kawasan Transmigrasi

Kementerian Transmigrasi menegaskan pengembangan kawasan transmigrasi ke depan tidak lagi bertumpu pada produksi komoditas mentah semata, melainkan diarahkan pada hilirisasi berbasis potensi lokal, investasi, hingga orientasi ekspor.
Carrick Sindir Ruben Amorim? Sang Pelatih Malah Puji Habis-habisan Bintang Muda MU

Carrick Sindir Ruben Amorim? Sang Pelatih Malah Puji Habis-habisan Bintang Muda MU

Michael Carrick memuji Kobbie Mainoo sebagai simbol regenerasi Manchester United (MU). Gelandang muda itu kembali bersinar dan masuk rencana kontrak baru klub.

Trending

Selebgram Lula Lahfah Dikabarkan Meninggal Dunia, Trending di X Kekasih Reza Arap Itu Disebut OD

Selebgram Lula Lahfah Dikabarkan Meninggal Dunia, Trending di X Kekasih Reza Arap Itu Disebut OD

Akun instagram milik selebgram sekaligus artis Lula Lahfah diserbu netizen usai kekasih dari Reza Arap itu dikabarkan meninggal dunia.
Polda Metro Jaya Benarkan Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia, Pacar Reza Arap Ditemukan di Apartemen

Polda Metro Jaya Benarkan Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia, Pacar Reza Arap Ditemukan di Apartemen

Polda Metro Jaya mengungkap selebgram Lula Lahfah, pacar Reza Arap ditemukan meninggal dunia di apartemen di Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Pep Guardiola Kibarkan Bendera Putih? Blak-blakan Sebut Arsenal Tim Terbaik Saat Ini

Pep Guardiola Kibarkan Bendera Putih? Blak-blakan Sebut Arsenal Tim Terbaik Saat Ini

Pep Guardiola mengakui Arsenal sebagai tim terbaik dunia saat ini. Manchester City menghadapi tantangan berat mengejar puncak klasemen Liga Inggris musim ini.
Pemain Eropa Merumput di Indonesia, John Herdman Ungkap Manfaat Besar di Timnas Indonesia

Pemain Eropa Merumput di Indonesia, John Herdman Ungkap Manfaat Besar di Timnas Indonesia

Pelatih timnas Indonesia John Herdman menegaskan keputusan para pemain diaspora bermain di kompetisi domestik tidak dipandang sebagai hal negatif.
Dikabarkan Overdosis? Polisi Bilang Begini Soal Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia

Dikabarkan Overdosis? Polisi Bilang Begini Soal Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia

Dunia maya digegerkan dengan adanya informasi soal selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di Apartemen Essence Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026) malam.
Sudah di Indonesia, 3 Pemain Keturunan Eropa Bisa OTW Dinaturalisasi dan Dipanggil John Herdman ke Timnas untuk Piala AFF

Sudah di Indonesia, 3 Pemain Keturunan Eropa Bisa OTW Dinaturalisasi dan Dipanggil John Herdman ke Timnas untuk Piala AFF

John Herdman mulai menyusun kerangka Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026. Tiga pemain keturunan di Liga 1 disebut bisa menjadi opsi naturalisasi buat Garuda.
Top 3 Bola 23 Januari 2026: Gaji Jesse Lingard di Persib Bandung, Thom Haye Gigit Jari, hingga Al Nassr Bangkit

Top 3 Bola 23 Januari 2026: Gaji Jesse Lingard di Persib Bandung, Thom Haye Gigit Jari, hingga Al Nassr Bangkit

Rangkuman Top 3 Bola hari ini: rumor Jesse Lingard ke Persib, peluang jadi pemain termahal Liga 1, dan kebangkitan Al Nassr.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT